PALANGKARAYA –
**Borneonews - Palangka Raya**, BPJS Ketenagakerjaan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur penggunaan Dana Bagi Hasil yang bersumber dari Sumber Daya Alam Kehutanan untuk Dana Reboisasi. Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang regulasi pengelolaan dana jaminan sosial. Acara ini berlangsung di Palangka Raya dan dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Direktur Dana Transfer Umum dari Kementerian Keuangan, Sandy Firdaus, serta Ketua Tim Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, Imam Sumardjoko. Secara daring juga hadir Direktur Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah, Kementerian Dalam Negeri, Sumule Tumbo. Selain itu, perwakilan dari berbagai instansi pemerintah daerah turut menyemarakkan acara ini, termasuk Plh Asisten 1 Provinsi Kalimantan Tengah, Maskur, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan se-Kalimantan Tengah. Seluruh peserta, termasuk Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng serta sejumlah ahli waris penerima manfaat santunan Jaminan Kematian, sangat berperan penting dalam menjembatani komunikasi antara pihak-pihak terkait. Santunan yang diberikan berjumlah Rp42 juta kepada Mama Jumagi dan Bungai Saruji Saleh menjadi salah satu contohnya. Erfan Kurniawan menuturkan bahwa perlindungan sosial adalah salah satu program strategis yang ditetapkan di tingkat nasional, serta merupakan indikator dalam penilaian pembangunan daerah yang tercermin dari cakupan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Ia mencatat bahwa hingga September 2024, cakupan kepesertaan di Provinsi Kalimantan Tengah baru mencapai 45 persen, yang merupakan tantangan yang harus dihadapi bersama oleh pemerintah daerah, masyarakat, dan sektor swasta. Melalui Program Perlindungan Sosial yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Reboisasi, harapannya adalah bisa menjangkau masyarakat pekerja di desa dan memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan. Erfan juga menambahkan bahwa program ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepesertaan di provinsi tersebut. Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palangka Raya, Budi Wahyudi, mengungkapkan bahwa Dana Bagi Hasil Reboisasi tidak hanya berkontribusi pada pelestarian lingkungan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi para pekerja yang terlibat dalam reboisasi. BPJS Ketenagakerjaan menjamin perlindungan yang layak bagi para pekerja sesuai dengan regulasi yang berlaku. Lebih jauh, sosialisasi ini juga membahas pentingnya transparansi dalam penggunaan dana bagi hasil, manajemen keuangan yang baik, serta mekanisme pelaporan yang sesuai dengan peraturan yang ditetapkan dalam PMK 55. Budi menegaskan bahwa dengan pengelolaan yang tepat, Dana Bagi Hasil Reboisasi dapat mempercepat pemulihan ekosistem hutan dan membawa dampak ekonomi yang positif bagi daerah yang terlibat dalam program ini. ANTARA