BANGKA BELITUNG –
**Borneonews - Toboali**, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah membuka kesempatan rekrutmen untuk 975 formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2024. Selain itu, rekrutmen ini ditujukan untuk mengisi berbagai posisi penting dalam pemerintahan daerah. Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Promosi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Bangka Selatan, Rori Windrasari Safitri, menjelaskan bahwa formasi yang tersedia terdiri dari tiga kategori, yaitu tenaga guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Dari total 975 posisi tersebut, sebanyak 97 di antaranya diperuntukkan bagi tenaga pengajar, 133 untuk tenaga kesehatan, dan 745 untuk tenaga teknis. Proses rekrutmen PPPK saat ini telah memasuki tahap pengumuman dan pendaftaran seleksi, yang berlangsung dari tanggal 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024. Rori menekankan bahwa langkah pertama dalam rekrutmen ini akan memprioritaskan pelamar yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk para guru dan D-IV Bidan Pendidik 2023, tenaga honorer kategori II, serta pegawai non-ASN yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya, tahap kedua rekrutmen akan dibuka dari tanggal 1 hingga 30 November 2024. Fase ini dikhususkan bagi pelamar non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN, namun sudah memiliki pengalaman kerja minimal selama dua tahun. Rori mengingatkan agar setiap pelamar PPPK mempersiapkan seluruh dokumen administrasi yang diperlukan dengan baik agar tidak mengalami kesalahan saat mendaftar. Terkait hal ini, pihaknya telah memberikan pemahaman kepada pegawai PHL (Pekerja Harian Lepas) mengenai persyaratan dan proses seleksi PPPK agar mereka dapat berhasil dalam tahap administrasi. Selain itu, ia juga mengimbau kepada semua pegawai yang memenuhi syarat untuk memanfaatkan kesempatan ini dan mengikuti seleksi penerimaan PPPK 2024. Rori menekankan untuk tidak terlalu fokus pada jumlah formasi yang tersedia, tetapi lebih kepada peluang yang ada jika sudah memenuhi syarat. Menurutnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah terdaftar dan pernah mengikuti tes sebelumnya, meskipun tidak lulus, masih memiliki kesempatan untuk mendaftar dalam PPPK paruh waktu. ANTARA