JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Barat**, Seorang pria berusia 22 tahun, yang dikenal dengan inisial SPS, ditangkap akibat dugaan pencabulan terhadap seorang anak perempuan berumur 12 tahun. Tindakan tersebut terjadi setelah keduanya berkenalan melalui aplikasi kencan *online*. Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan bahwa pelaku mengenal korban, yang memiliki inisial AKAN, melalui aplikasi bernama *Livematch*. Ia juga menambahkan bahwa SPS mengetahui aplikasi tersebut melalui media sosial TikTok. Pertemuan antara pelaku dan korban berlangsung pada 15 September 2024, di Taman Bulak Teko, Jalan Peta Selatan, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres. Setelah pertemuan awal, pelaku membawa anak tersebut ke sebuah gudang kosong berada di wilayah Pejagalan, Tambora, Jakarta Barat, di mana tindakan pencabulan terjadi. Pada 16 September 2024, SPS kembali membawa AKAN ke lokasi tempatnya bekerja di Pekojan, yang merupakan lapak barang bekas. Di sinilah pelaku kembali melakukan tindakan pencabulan, serta menyekap korban selama tujuh hari dari 16 September pukul 23.00 WIB hingga 23 September pukul 19.00 WIB. Selama periode tersebut, korban tidak diizinkan keluar dari kamar kecuali pada malam hari untuk keperluan mandi. Setelah melakukan serangkaian pencabulan, pelaku menurunkan korban tidak jauh dari rumahnya di Kalideres. Keluarga korban melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian pada 18 September 2024, setelah anak tersebut tidak pulang sejak 16 September. Tim kepolisian melakukan penyelidikan intensif, dan berhasil meringkus pelaku di tempat kerjanya pada 24 September 2024. Ini terjadi setelah korban pulang ke rumah dan memberikan keterangan. Setelah penangkapan, polisi menyita beberapa barang bukti dari pelaku, termasuk dua unit telepon seluler merek OPPO A9, satu lembar jaket hitam, dan celana panjang warna coklat. Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mengaku telah melakukan pencabulan sebanyak enam kali, sebagaimana dibuktikan oleh hasil pemeriksaan medis terhadap korban pada 23 September 2024 di RSUD Tarakan. Terkait perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002, serta Pasal 332 KUHP. Ancaman hukuman untuk pelaku bisa mencapai 15 tahun penjara. ANTARA