BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Seorang tersangka yang terlibat dalam kasus pencabulan terhadap anak di panti asuhan Darussalam An'nur Pinang menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Penetapan ini didasarkan pada Pasal 6 Huruf C dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016, atau Pasal 289 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho, dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolres Metro Tangerang Kota, pada hari Selasa memberikan penjelasan terkait kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan para korban. Ketiga tersangka dalam kasus ini adalah S, YB, dan YS. Mereka memiliki peran sebagai ketua yayasan panti asuhan dan dua orang pengasuh, sementara salah satu di antaranya saat ini masih berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Menurut Kapolres, satu dari tiga tersangka ditetapkan sebagai DPO karena tidak memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan pada dua kesempatan yang berbeda. Sementara itu, dua tersangka lainnya saat ini sudah dalam penahanan. Di hari yang sama, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengunjungi panti asuhan dan Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial untuk meninjau kondisi anak-anak yang terdampak kasus ini. Ia mengekspresikan rasa prihatin dan kekecewaannya terhadap peristiwa tersebut. Lebih lanjut, Menteri Sosial juga menyatakan bahwa yayasan panti asuhan yang terlibat ternyata tidak terdaftar di Kementerian Sosial. Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, mengungkapkan bahwa pemerintah kota akan memberikan dukungan penuh dalam proses hukum yang berlangsung terkait dugaan pelecehan ini. Nurdin menyatakan, "Kami sangat menyesalkan kejadian ini, dan Pemkot Tangerang memastikan setiap korban mendapatkan pendampingan yang memadai. Kami akan mengawasi agar proses hukum berlangsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku." Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Tangerang juga telah melakukan pemindahan terhadap 12 anak yang sebelumnya tinggal di panti asuhan tersebut ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) yang dikelola oleh Dinas Sosial. Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, menjelaskan bahwa para anak tersebut dalam kondisi sehat dan ceria. Saat ini, mereka sedang menunggu hasil dari tes kesehatan dan konseling psikologis yang telah dilaksanakan pada Jumat, 4 Oktober lalu. ANTARA