**Borneonews - Purwokerto**, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Purwokerto bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Kabupaten Banyumas. Kerja sama ini terutama berlaku di wilayah yang menjadi tanggung jawab Kejari Purwokerto, melalui berbagai program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Setelah mengadakan pertemuan dengan Kepala Kejari Purwokerto, Gloria Sinuhaji, Kepala BPJAMSOSTEK Purwokerto, Antony Sugiarto, menjelaskan bahwa sinergi ini mencakup pemberian bantuan hukum dan pertimbangan hukum. Selain itu, ada juga tindakan hukum lainnya yang dilakukan melalui penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK).
Di tahun 2024, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan SKK kepada Kejari Purwokerto. Hal ini dikarenakan terdapat 21 perusahaan pemberi kerja atau badan usaha di Kabupaten Banyumas, khususnya yang berada dalam yurisdiksi Kejari Purwokerto serta Kejari Banyumas, yang mengalami tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan. Total tunggakan dari perusahaan-perusahaan tersebut mencapai Rp626.003.473.
Antony Sugiarto menambahkan, setelah SKK diserahkan, Kejari Purwokerto akan memanggil perusahaan-perusahaan yang belum memenuhi kewajiban iuran tersebut. Dari hasil pemanggilan yang dilakukan, diharapkan dapat memulihkan potensi kerugian negara hingga mencapai Rp568.542.102, yang merupakan sekitar 90 persen dari total tunggakan tersebut.
Pemulihan dana ini tentunya berdampak positif terhadap kesejahteraan para pekerja. Dengan adanya dana yang kembali ke kas negara, pekerja akan mendapatkan akses pada Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian.
Sebagai bentuk apresiasi, BPJAMSOSTEK memberikan piagam penghargaan kepada Kejari Purwokerto. Penghargaan ini diberikan sebagai pengakuan atas komitmen dan kolaborasi Kejaksaan dalam menegakkan hukum yang berkaitan dengan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di wilayah Purwokerto.
Antony berharap, sinergi yang terjalin antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Purwokerto dapat mendorong para perusahaan untuk lebih patuh. Hal ini mencakup pendaftaran penuh untuk tenaga kerja serta memenuhi kewajiban iuran tanpa ada yang terlewat. Dengan demikian, diharapkan semua perusahaan akan mematuhi peraturan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
ANTARA
Sinergi BPJAMSOSTEK dan Kejari Purwokerto Lindungi Pekerja Banyumas
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







