**Borneonews - Banda Aceh**, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh telah mengajukan tuntutan hukum berupa penjara selama dua tahun terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Banda Aceh, M Yasir. Tuntutan ini terkait dugaan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi yang berkenaan dengan pengadaan lahan untuk kegiatan zikir.
Tuntutan ini dibacakan oleh JPU Asmadi Syam dan rekan-rekannya dalam sebuah persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh. Persidangan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, di mana majelis hakim yang memimpin adalah Teuku Syarafi. M Yasir hadir dalam persidangan didampingi oleh penasihat hukum, Tanzil dan timnya.
Selain hukuman penjara selama dua tahun, JPU juga menuntut terdakwa M Yasir untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila ia tidak mampu membayar denda tersebut, maka akan dikenakan hukuman tambahan enam bulan penjara sebagai konsekuensinya.
JPU juga menyampaikan tuntutan serupa terhadap dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Terdakwa Deddy Armansyah dan Sofyan Hadi masing-masing dituntut dengan hukuman penjara dua tahun serta denda sebesar Rp100 juta, yang juga disertai ketentuan hukuman enam bulan penjara jika denda tidak dibayar.
Dalam perkara ini, terhadap Deddy Armansyah, JPU menuntutnya untuk membayar ganti rugi kerugian negara yang mencapai Rp223,5 juta. Jika tidak membayar, ia dapat dikenakan pidana selama dua tahun. Untuk terdakwa Sofyan Hadi, tuntutan pengganti kerugian negara sebesar Rp142,8 juta diajukan, dengan ancaman pidana satu tahun enam bulan jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi.
JPU berpendapat bahwa ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar aturan yang terdapat dalam Pasal 3 Ayat (1) serta Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juga dalam Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada tahun 2018 dan 2019, Pemerintah Kota Banda Aceh telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir yang berlokasi di Nurul Arafah Islamic Center dengan luas area lebih dari 1.000 meter persegi. Lahan tersebut terletak di Gampong Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh.
Investigasi menunjukkan bahwa sebagian dari lahan tersebut tidak diketahui pemiliknya. Terdakwa Deddy Armansyah selaku kepala desa melakukan pembuatan surat penguasaan lahan (sporadik) atas nama terdakwa Sofyan Hadi. Kemudian, M Yasir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) melegitimasi penguasaan tanah tersebut atas nama Sofyan Hadi dan melakukan pembayaran dengan mentransfer uang ganti rugi ke rekening pribadi.
"Setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata lahan tersebut adalah bekas pasar dan lorong yang merupakan aset desa setempat," ungkap JPU.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Teuku Syarafi menjadwalkan lanjutan persidangan pada 14 Oktober 2024 dengan agenda untuk mendengarkan pembelaan dari ketiga terdakwa yang terlibat.
ANTARA
Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Dipidana Dua Tahun karena Korupsi
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







