**Borneonews - Banda Aceh**, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh melakukan inspeksi mendadak terhadap layanan hukum di beberapa pengadilan. Kegiatan ini dilakukan sebagai respons terhadap mogok kerja yang dilakukan oleh hakim di seluruh Indonesia.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, mengungkapkan bahwa sidak dilakukan di Pengadilan Negeri Banda Aceh serta Pengadilan Negeri Jantho yang terletak di Kabupaten Aceh Besar. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi langsung bagaimana penyelenggaraan layanan publik, khususnya pasca mogok kerja hakim yang dimulai pada hari Senin, tanggal 7 Oktober.
Hasil dari inspeksi di Pengadilan Negeri Banda Aceh menunjukkan bahwa layanan publik tetap berjalan dengan lancar. Persidangan juga terus berlangsung tanpa hambatan berarti. Menurut penjelasan dari Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh, Teuku Syarafi, dari total 19 hakim yang bertugas, hanya satu hakim yang mengajukan cuti karena sakit, sementara yang lainnya tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa.
Dian menjelaskan lebih lanjut bahwa meskipun terdapat penundaan dalam beberapa persidangan perkara perdata, banyak persidangan lainnya berjalan sesuai jadwal. "Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak melakukan mogok, dan tidak ada hakim yang mengambil cuti dari tugas," imbuhnya.
Di sisi lain, saat melakukan sidak di Pengadilan Negeri Jantho, Ombudsman menemukan bahwa tidak ada jadwal persidangan yang dijadwalkan antara tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Pengaturan jadwal sidang ini dilakukan sebagai bagian dari Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, yang telah diinformasikan kepada semua pihak terkait dalam persidangan sebelumnya.
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jantho, Saptika Handhini, mengonfirmasi pengaturan tersebut sembari menekankan bahwa meskipun tidak ada persidangan, layanan publik di pengadilan tersebut tetap dilaksanakan dengan normal. Dia juga menegaskan pentingnya penundaan persidangan ini untuk tidak mengganggu layanan hukum kepada masyarakat.
Dian Rubianty menambahkan bahwa harapan di masa mendatang agar aksi solidaritas tersebut tidak berlangsung terlalu lama, karena penundaan persidangan bisa memberikan dampak merugikan bagi masyarakat yang terlibat dalam proses hukum. Dia juga mengundang masyarakat untuk melaporkan ke Ombudsman jika mereka merasa mengalami penundaan layanan persidangan yang tidak semestinya.
ANTARA
Ombudsman Aceh Lakukan Sidak Layanan Hukum di Pengadilan
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
Komentar (0)
Memuat komentar…







