MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun kepada terdakwa Mia Audina (24) yang terbukti terlibat sebagai *telemarketing* untuk judi online. Putusan ini diumumkan oleh Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis pada hari Selasa. Dalam persidangan, Hakim Lubis menyitir bahwa terdakwa, yang merupakan seorang mahasiswi dan berdomisili di Jalan Perbatasan, Kelurahan Sari Rejo II, Medan Amplas, terbukti melanggar ketentuan hukum dalam Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai dengan dakwaan alternatif yang pertama. "Perbuatan terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat informasi elektronik yang berkaitan dengan perjudian dapat dikenakan sanksi," ungkap hakim. Setelah putusan dibacakan, hakim memberikan waktu tujuh hari bagi baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) untuk merenungkan apakah akan mengajukan banding atau menerima keputusan tersebut. Hakim Lubis menjelaskan, "Kami memberikan waktu tujuh hari bagi terdakwa dan penuntut umum untuk menentukan langkah selanjutnya terkait vonis ini." Ternyata, vonis yang dijatuhkan kali ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, Nurhendayani Nasution, yang sebelumnya meminta agar Mia Audina dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Dalam sidang tersebut, terdakwa mengaku bekerja sebagai *telemarketing* pada sebuah situs judi online untuk menambah pemasukan guna biaya kuliah dan uang saku sehari-hari. Atas tindakannya, Mia Audina dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) dari Undang-undang yang sama tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lebih lanjut, terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 303 ayat (1) Ke-1 dan Ke-2 KUHPidana mengenai perjudian terkait dalam dakwaan kedua dan ketiga. JPU Nurhendayani menekankan bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh terdakwa sangat serius dan menjadi perhatian hukum. ANTARA