**Borneonews - Jakarta**, Upaya untuk memerangi perdagangan manusia di Asia Tenggara memerlukan kerjasama yang lebih signifikan antara negara-negara anggota ASEAN. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Hadi Tjahjanto, saat menghadiri Pertemuan Dewan Komunitas Politik-Keamanan ASEAN ke-28 yang dilangsungkan di Vientiane, Laos, pada hari Selasa. Dalam siaran pers resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Tjahjanto menjelaskan bahwa banyak korban perdagangan manusia di Asia Tenggara yang rentan untuk dieksploitasi dalam kejahatan lainnya, termasuk penipuan daring atau *online scams*. Ia menekankan pentingnya ASEAN untuk mengambil langkah lanjutan dengan menyediakan kesepakatan khusus terkait Deklarasi para Pemimpin ASEAN tentang Penanggulangan Perdagangan Orang yang Dapat Ditegakkan Melalui Penyalahgunaan Teknologi. Sang Menteri mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika isu ini tidak ditangani secara kolaboratif, maka ASEAN berpotensi menjadi pusat aktivitas kriminal terkait penipuan dan perdagangan manusia di masa mendatang. Ia juga menginformasikan bahwa ASEAN telah sepakat untuk meningkatkan kerjasama penegakan hukum berdasarkan Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana. Tjahjanto berharap perjanjian ini dapat digunakan sebagai dasar untuk membangun kerjasama yang lebih solid di antara negara-negara di Asia Tenggara dalam menangani kasus perdagangan manusia. Indonesia sendiri telah mencatat lonjakan dalam kasus penipuan daring dan kerja paksa, di mana banyak korban dibujuk untuk datang ke negara-negara tetangga. Kementerian Luar Negeri melaporkan adanya 3.428 kasus penipuan daring yang melibatkan warga negara Indonesia antara tahun 2020 hingga 2023. Kasus-kasus tersebut terdeteksi di delapan negara, dengan mayoritas kejadian terjadi di Kamboja, Myanmar, dan Filipina. Data terkini juga menunjukkan bahwa dari tahun 2020 hingga Maret 2024, setidaknya 3.703 warga negara Indonesia menjadi korban penipuan daring, dengan sekitar 40 persen dari mereka diidentifikasi sebagai korban perdagangan manusia. ANTARA