BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, melaporkan bahwa hingga akhir bulan September 2024, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) telah mencapai Rp1,35 miliar. Angka tersebut tercatat sebagai 49,04 persen dari total target penerimaan PBB-P2 tahun ini yang ditetapkan sebesar Rp2,65 miliar. Kepala Bidang Penagihan dan Pendapatan BPKD Rejang Lebong, Oki Mahendra, mengungkapkan bahwa penerimaan yang sudah tertagih sampai 30 September 2024 berjumlah Rp1,35 miliar, sedangkan jumlah yang belum tertagih adalah Rp1,3 miliar. Penerimaan tersebut berasal dari 47.706 wajib pajak yang telah menyelesaikan kewajiban mereka akan PBB-P2, yang tersebar di 156 desa dan kelurahan di 15 kecamatan dalam wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Dia menambahkan bahwa masih terdapat 38.197 wajib pajak yang belum melakukan pembayaran, yang merupakan 50,96 persen dari total 85.903 wajib pajak di daerah tersebut. Mengenai realisasi penerimaan PBB-P2, Oki mencatat bahwa Kecamatan Sindang Beliti Ulu menunjukkan pencapaian tertinggi, yakni sebesar 91 persen dari target sebesar Rp29,9 juta, di mana telah terealisasi Rp29,4 juta. Diikuti oleh Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), yang dari target Rp82,5 juta telah tertagih Rp61,4 juta atau 74,41 persen. Kecamatan Bermani Ulu juga menunjukkan hasil yang baik dengan Rp54 juta tertagih dari target Rp76,4 juta, atau sekitar 70,72 persen. Namun, masih terdapat kecamatan yang capaiannya rendah, salah satunya Kecamatan Binduriang yang baru merealisasikan Rp608.603 atau 2,46 persen dari target sebesar Rp24,7 juta. Sementara itu, Kecamatan Sindang Kelingi baru mencapai Rp37,6 juta dari target Rp105,4 juta atau 35,70 persen, dan Kecamatan Sindang Dataran dengan Rp11,9 juta dari target Rp31,2 juta (38,10 persen). Untuk mencapai target penerimaan PBB-P2 tahun 2024, pihak BPKD telah meminta semua desa/kelurahan serta kecamatan untuk menyertakan bukti pelunasan PBB-P2 dalam setiap pengurusan administrasi pemerintahan. “Upah pungut dari penarikan PBB-P2 akan diberikan kepada petugas penagih di kecamatan, desa, dan kelurahan. Kami di BPKD telah memutuskan untuk tidak memungut biaya dari wajib pajak. Sebagai bentuk apresiasi, desa/kelurahan yang mencapai target PBB-P2 sebelum 30 September lalu akan kami berikan reward,” tegas Oki. ANTARA