**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa salah satu tersangka dalam kasus perjudian daring dengan nama situs *Slot8278* berinisial QF, yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal China, telah menyamar sebagai seorang investor untuk menjalankan kegiatan judi tersebut di Indonesia.
Dalam klarifikasi resmi yang diadakan di Gedung Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, selaku Direktur Tindak Pidana Siber, menjelaskan bahwa tersangka berkaitan dengan latar belakang di bidang *finance*. QF kemudian menggunakan penampilannya sebagai investor untuk menjalin kerjasama dengan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) di Indonesia sebagai dukungan operasional bagi aktivitas perjudian online-nya.
Lebih lanjut, QF mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT) di Indonesia untuk mempermudah transaksinya. Ia melakukan koordinasi dengan beberapa PJP yang memungkinkan pengoperasian judi daring ini, termasuk melakukan transaksi uang yang mengalir di situs perjudian yang dikelolanya. "Melalui kerjasama ini, dia bisa meraup keuntungan yang kemudian akan dikirim kembali ke China," jelasnya.
Peran QF dalam struktur organisasi adalah sebagai direktur dari salah satu PJP. Ia berkolaborasi dengan enam individu lainnya yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Di antara mereka terdapat RA yang menjabat sebagai direktur utama PJP, IMM yang bertanggung jawab sebagai komisaris dan tim legal, AF sebagai *Chief Operating Officer* yang mencari mitra bisnis, FH yang menangani keuangan, serta RAP dan HJ yang berfungsi sebagai operator.
Situs *Slot8278* mulai beroperasi pada September 2022 dan mencatat perputaran uang yang signifikan, mencapai Rp685.500.000.000,00. Yang lebih mencolok adalah fakta bahwa situs tersebut secara aktif menyasar pasar Indonesia dengan total jumlah pemain yang mencapai 85.000 orang. Selain di Indonesia, situs ini juga merambah ke pasar di negara-negara lain seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, dan Vietnam.
Sebagai bukti dalam penangkapan ini, aparat penegak hukum berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang mencakup 17 unit ponsel, 3 unit *laptop*, 1 unit iPad, dan 4 unit token bank. Di samping itu, mereka telah melakukan permohonan pemblokiran terhadap lima rekening bank serta menyita uang tunai senilai Rp6.055.000.000,00.
Pasal-pasal terkait yang dikenakan kepada para tersangka bersifat berlapis, dengan ancaman hukuman penjara maksimum mencapai 20 tahun. Penegakan hukum ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas praktik perjudian daring yang ilegal di dalam negeri.
ANTARA
WNA China Tersangka Judi Daring, Menyamar sebagai Investor
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Peneliti Jepang Temukan Tutup Botol Bawa Ekosistem Laut Filipina
Komentar (0)
Memuat komentar…







