**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) menginformasikan bahwa hingga bulan September 2024, sudah ada sekitar 10 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berhasil mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Pencapaian ini terjadi sejak peluncuran sistem perizinan berusaha yang dikenal dengan *Online Single Submission* (OSS) pada bulan Agustus 2021.
Dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Yulius, menyampaikan bahwa dari total 10 juta pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB, sebagian besarnya berasal dari usaha mikro yang mencapai 98 persen, sementara usaha kecil menyumbang dua persen sisanya.
Yulius menambahkan, pencapaian ini sejalan dengan target kementerian yang merencanakan pengeluaran NIB untuk 4 persen dari total 64 juta pelaku usaha mikro dalam satu tahun, yang berarti setara dengan 2,5 juta NIB per tahun.
Kemenkop UKM berkomitmen untuk terus mendukung UMKM dalam mengurus legalitas usaha mereka, terutama dalam memperoleh NIB yang berfungsi ganda sebagai izin usaha tunggal dan identitas bagi pelaku usaha. Dalam kurun waktu 2021 hingga 2024, pihaknya telah memfasilitasi sebanyak 662.516 pelaku usaha mikro untuk mendapatkan NIB serta sertifikasi produk.
NIB sendiri adalah identitas resmi yang dikeluarkan oleh lembaga OSS. Identitas ini sangat penting karena diperlukan untuk mengajukan berbagai izin, termasuk izin usaha dan izin komersial atau operasional yang sesuai dengan jenis usaha masing-masing pelaku.
Lebih dari sekadar sebagai identitas, NIB juga memiliki peran penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis mereka. Selain itu, NIB juga memudahkan akses bagi UMKM untuk memperoleh Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Struktur NIB terdiri dari 13 digit angka yang tidak hanya mencakup informasi identitas pelaku usaha, tetapi juga dilengkapi dengan tanda tangan elektronik yang memiliki pengaman. Fungsinya meliputi tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir (API), serta hak akses kepabeanan.
Penerapan sistem OSS dalam perizinan berusaha merupakan bagian dari upaya reformasi struktural yang dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada saat peluncuran sistem OSS yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo pada 9 Agustus 2021, beliau menyatakan bahwa sistem ini bertujuan untuk menciptakan iklim kemudahan berusaha yang lebih baik di Indonesia. Dalam sistem ini, perizinan usaha disesuaikan dengan tingkat risiko, di mana jenis usaha yang dianggap berisiko rendah hanya memerlukan NIB sebagai perizinan.
Presiden Jokowi menegaskan bahwa perubahan ini adalah langkah signifikan dalam sistem perizinan, yang memanfaatkan layanan perizinan secara *online* yang terintegrasi dan terpadu, serta menerapkan paradigma perizinan berdasarkan risiko.
ANTARA
10 Juta Pelaku UMKM Sudah Kantongi NIB Melalui OSS di 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Komentar (0)
Memuat komentar…







