**Borneonews - Madiun**, Dinas Perdagangan Kota Madiun, Jawa Timur, melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal, telah melaksanakan kegiatan tera ulang takaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di wilayah tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan kepuasan kepada konsumen sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penera Ahli UPTD Metrologi Kota Madiun, Ela Yuliana, menjelaskan bahwa proses tera ulang ini dilakukan secara rutin setiap tahun. "Kegiatan tera ulang di SPBU ini kami lakukan setahun sekali, dengan tujuan untuk memenuhi hak konsumen sebagaimana mestinya," ungkapnya di Madiun.
Ela juga menjelaskan pentingnya pengecekan di SPBU guna memastikan bahwa meteran yang digunakan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Oleh karena itu, untuk setiap pengisian 20 liter bahan bakar, terdapat batas toleransi yang ditentukan sekitar 60 mililiter. "Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, meteran yang ada masih berada dalam batas toleransi yang telah ditetapkan," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Ela menyampaikan bahwa seluruh SPBU di Kota Madiun, termasuk Pertashop dan Indomobil, akan mendapatkan tera ulang. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan tidak adanya pelanggaran dalam takaran yang diberikan kepada konsumen.
Meskipun demikian, Ela menegaskan bahwa setiap pengelola SPBU juga proaktif untuk mengajukan permohonan uji tera ulang ketika mendekati jangka waktu satu tahun. Dia meyakinkan bahwa di Kota Madiun tidak ada pengelola SPBU yang berbuat curang. "Mereka juga aktif dalam mengikuti uji tera BBM," ujarnya.
Selain kegiatan tera ulang, UPTD Metrologi juga melakukan pengawasan rutin di setiap SPBU. Tugas pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa meteran yang digunakan tetap dalam keadaan sesuai seperti saat dilakukannya uji tera awal. "Dalam satu tahun, kami biasanya melakukan pengawasan 2 hingga 3 kali dengan cara berkeliling ke SPBU untuk memeriksa kesesuaian meteran. Apabila ditemukan tidak sesuai, kami akan melakukan tera ulang," jelas Ela.
Setelah proses tera ulang selesai, petugas akan memberikan cap tera sah sesuai dengan tahun berjalan kepada SPBU tersebut. Dengan cara ini, SPBU dapat dipastikan sah untuk digunakan dalam transaksi dengan konsumen.
ANTARA
Tera Ulang Takaran BBM di Madiun, Jaminan Keamanan Konsumen
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kalteng Perlu Waspada Kekeringan hingga Awal 2027, BNPB Siapkan Mitigasi El Nino
Kabut Asap, Kecelakaan Menewaskan Dua Pengendara di Sudirman Km 9 Sampit
Menteri UMKM: Ojol Bisa Akses KUR untuk Beli Motor dan Modal Usaha
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
IPLM dan Perpustakaan Sekolah
Rumah Bruno Fernandes Dirampok saat MU Kalah 1-4 dari Como 1907
Komentar (0)
Memuat komentar…







