**Borneonews - Poso, Sulawesi Tengah**, Kepolisian Resor (Polres) Poso mengajak masyarakat setempat untuk aktif berpartisipasi dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Ajakan ini disampaikan oleh Wakapolres Poso, Kompol Anton, yang menekankan bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam mencegah tindak kejahatan yang seringkali berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Kompol Anton menjelaskan bahwa masalah narkoba bukan semata-mata tanggung jawab aparat keamanan. Untuk itu, dia mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mereka melihat atau mendengar aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba. Dengan kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan akan tercipta sinergi yang kuat dalam melawan dan memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Poso.
Tak hanya itu, Polres Poso terus mengingatkan masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya. "Kita harus berupaya mencegah agar daerah kita tidak menjadi sarang bagi peredaran narkoba," tegasnya.
Dalam periode Agustus hingga September 2024, Polres Poso berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika. Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Resnarkoba Polres Poso menangkap lima orang tersangka yang terlibat, terdiri dari J (54) tahun, MU (41), dan S (44) tahun yang berdomisili di Poso, serta A (46) dan AAB (27) tahun dari Kabupaten Sigi.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, dengan satu tersangka ditangkap di Kelurahan Gebangrejo dan empat lainnya di Kelurahan Lawanga saat tengah menggelar pesta *sabu*. Dari penggeledahan, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis *sabu* dengan berat kotor mencapai 223,74 gram. Para tersangka diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba di Kabupaten Poso.
Kelima tersangka kini ditahan di sel Mako Polres Poso dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 sub Pasal 112 Ayat 2 serta Pasal 132 Ayat 1 dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka terancam hukuman penjara dengan masa minimal empat tahun dan maksimal dua belas tahun.
ANTARA
Masyarakat Diminta Aktif Berantas Peredaran Narkoba di Poso
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Komentar (0)
Memuat komentar…







