MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah resmi menetapkan seorang selebgram asal Kota Medan dengan inisial RT alias RE sebagai tersangka terkait dugaan penistaan agama serta pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (*ITE*). Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah melalui proses gelar perkara di mana yang bersangkutan kini telah ditahan. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, menjelaskan bahwa tindakan hukum diambil berdasarkan laporan dari masyarakat mengenai potensi penistaan agama yang diduga dilakukan oleh selebgram tersebut. Konsekuensi hukum yang dihadapinya merujuk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang *ITE*. Pada pagi hari sebelum penetapan tersangka, RT ditangkap setelah adanya laporan resmi dari masyarakat. Kasus ini terdaftar dalam bukti laporan polisi dengan nomor STTLP/B/1375/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, yang diterima pada tanggal 4 Oktober 2024. Hadi menegaskan bahwa setiap laporan dan pengaduan dari masyarakat akan selalu ditangani dengan serius sesuai dengan prosedur serta standar operasional yang berlaku. Dia juga menghimbau kepada masyarakat agar tidak terprovokasi oleh situasi ini dan agar mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. Pelapor yang bernama Daniel Chandra mengungkapkan bahwa tindakan hukum terhadap RE didasarkan pada dugaan bahwa konten yang dibuatnya di media sosial telah menyinggung dan melukai perasaan masyarakat, terutama mereka yang beragama Kristen. Situasi ini menjadi perhatian luas dan menciptakan keresahan di kalangan masyarakat. ANTARA