**Borneonews - Natuna**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna di Kepulauan Riau telah melakukan pelimpahan berkas kasus korupsi yang melibatkan seorang terdakwa yang berhubungan dengan pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah (Perusda) Natuna. Berkas perkara ini telah diteruskan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berlokasi di Tanjungpinang.
Tulus Yunus Abdi, Kepala Seksi Intelijen Kejari Natuna, mengonfirmasi bahwa pelimpahan itu dilakukan pada Selasa sore. Ia menjelaskan bahwa tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyerahkan berkas perkara dengan terdakwa bernama Aripin. Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh Aripin terkait dengan pengelolaan keuangan Perusda Kabupaten Natuna selama tiga tahun anggaran, yaitu 2018, 2019, dan 2020.
Proses pelimpahan berkas ini dilakukan berdasarkan Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B 1270 / L.10.13 / Ft.1 / 10 / 2024, yang tertanggal 4 Oktober 2024, serta Berkas Perkara Nomor: PDS-01 / NTN / 08 / 2024 tanggal 22 Agustus 2024. Dokumen-dokumen tersebut disusun oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Natuna.
Dengan dilimpahkannya berkas perkara ini, Tulus menegaskan bahwa tim JPU Kejari Natuna siap untuk membawa kasus ini ke persidangan. Sebelum pelimpahan, terdakwa Aripin sempat ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Natuna. Pada Selasa pagi, ia dipindahkan dengan menggunakan pesawat terbang dari Bandara Ranai menuju Bandara Hang Nadim di Batam.
Proses pemindahan ini berlangsung dibawah pengawasan langsung Tulus dan dikawal ketat oleh aparat Kejari Natuna serta anggota Polres Natuna. Pihaknya menjelaskan bahwa penjemputan terdakwa dilakukan pada pukul 09.15 WIB di Rutan Polres Natuna. Setelah itu, terdakwa dibawa kembali ke Kejaksaan Negeri Natuna untuk persiapan keberangkatan ke Batam, sebelum akhirnya diteruskan menggunakan *speed boat* menuju Tanjung Uban dan diakhiri dengan penahanan di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang.
Sebelumnya, Kejari Natuna juga telah menetapkan satu orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana Perusahaan Daerah Natuna. Tulus Yunus Abdi menyebutkan bahwa tersangka baru tersebut berinisial A, dan perbuatannya diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp419 juta.
ANTARA
Kejari Natuna Limpahkan Kasus Korupsi Perusda ke Pengadilan
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







