BANTEN –
**Borneonews - Serang**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang di Provinsi Banten telah melakukan pemanggilan terhadap salah satu calon bupati yang berpartisipasi dalam Pilkada 2024, yaitu Nanang Supriatna. Pemanggilan tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan *political money* saat berkampanye pada hari Selasa. Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, menjelaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk memahami lebih dalam mengenai rincian dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan kepada pihaknya. Ia menekankan bahwa Nanang dipanggil sebagai terlapor dalam laporan yang menyangkut tindakan *money politics*. Furqon juga mengungkapkan bahwa kejadian yang dilaporkan itu berkaitan dengan aktivitas Nanang di wilayah Kramatwatu pada tanggal 28 September 2024. Menurutnya, lokasi kejadian tersebut memang menjadi inti dari laporan yang masuk. Dalam proses klarifikasi tersebut, pemeriksaan berlangsung hampir dua jam dan ditangani oleh tim Gakkumdu serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu setempat. Setelah proses klarifikasi selesai, Bawaslu berencana untuk membahas hasilnya dengan pihak Gakkumdu, yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan. Furqon menegaskan, apabila ada cukup bukti dan pasal-pasal terkait dilanggar, ada kemungkinan calon tersebut dapat didiskualifikasi dari pencalonan. Di sisi lain, Tim Kuasa Hukum Nanang, yang dipimpin oleh Eki Wijaya Pratama, membantah tuduhan yang diarahkan kepada kliennya mengenai praktik politik uang. Eki menjelaskan bahwa Nanang hadir di Kramatwatu atas undangan dari DPP Perkumpulan Pemuda Peduli Industri. Dia menegaskan bahwa kliennya tidak membagikan uang atau melakukan kegiatan kampanye yang melanggar hukum. Untuk Pilkada 2024 Kabupaten Serang, terdapat dua pasangan calon yang bersaing. Yang pertama adalah pasangan Andika Hazrumy - Nanang Supriatna, yang diusung oleh koalisi beberapa partai, termasuk PKB, Golkar, PPP, PDIP, Demokrat, dan PKN. Sedangkan pasangan lainnya, Ratu Rachmatu Zakiyah - Najib Hamas, didukung oleh gabungan partai seperti Nasdem, PKS, PAN, Gerindra, Perindo, Garuda, PBB, dan PSI. ANTARA