JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengumumkan bahwa pemerintah telah memberikan persetujuan untuk penambahan kuota Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (*FLPP*) di tahun 2024. Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menjelaskan bahwa keputusan tersebut resmi ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 380 Tahun 2024. KMK ini merupakan perubahan dari KMK Nomor 338 Tahun 2024 yang mengatur penetapan rincian pembiayaan anggaran pada Sub Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah untuk tahun anggaran 2024. Penerbitan keputusan ini dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2024. Heru mengungkapkan rasa syukur atas diterimanya surat resmi tersebut. Dengan adanya penambahan kuota sebanyak 34 ribu unit rumah, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat berpenghasilan rendah dalam mendapatkan rumah yang layak dan terjangkau. Ia menyampaikan hal ini dalam sebuah konferensi pers di Jakarta. Dalam KMK yang baru, pemerintah mengalokasikan anggaran investasi untuk program *FLPP* sebesar Rp17,02 triliun, yang sebelumnya hanya sebesar Rp13,72 triliun. Informasi mengenai penetapan alokasi anggaran ini disampaikan melalui surat dari Direktorat Sistem Manajemen Investasi, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kepada BP Tapera. Dengan keluarnya KMK tersebut, target program *FLPP* untuk tahun 2024 mengalami perubahan dari 166 ribu unit rumah menjadi 200 ribu unit rumah. Penerbitan surat resmi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjawab pertanyaan dari asosiasi pengembang perumahan dan bank penyalur terkait keberlanjutan program *FLPP*. Berdasarkan data dari BP Tapera hingga 2 Oktober 2024, program pembiayaan *FLPP* telah menyalurkan sebanyak 161.277 unit rumah dengan total nilai mencapai Rp19,72 triliun. Secara kumulatif, penyaluran program *FLPP* dari tahun 2010 hingga 2024 telah mencapai 1.559.856 unit rumah, dengan total nilai mencapai Rp146,37 triliun. *FLPP* berfungsi sebagai dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan dikelola oleh BP Tapera. Adapun ketentuan dari program ini meliputi suku bunga tetap sebesar 5 persen selama jangka waktu pinjaman, di mana KPR sudah mencakup premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran, serta asuransi kredit. Cicilan untuk KPR dapat diangsur hingga maksimal 20 tahun dengan uang muka mulai dari 1 persen, dan bebas dari PPN. Syarat untuk menjadi penerima *FLPP* adalah berkewarganegaraan Indonesia, serta belum pernah menerima bantuan atau subsidi pembiayaan dari pemerintah melalui KPR atau pembiayaan pembangunan rumah swadaya. Selain itu, calon penerima harus berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri, tidak memiliki rumah, dan memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi Rp8 juta per bulan, sesuai dengan keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020. ANTARA