**Borneonews - Banjarmasin**, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) telah menjalin kerja sama dengan tiga perguruan tinggi di Banjarmasin melalui penandatanganan nota kesepahaman yang bertujuan untuk mencegah maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Perguruan tinggi yang terlibat dalam kolaborasi ini adalah Politeknik Negeri Banjarmasin, Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari, dan Universitas Muhammadiyah Banjarmasin.
Acara penandatanganan nota kesepahaman ini diadakan pada hari Selasa, di mana Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menandatangani MoU tersebut bersama Direktur Poliban, Joni Riadi, dan Rektor Uniska, Abd. Malik, serta Rektor UMB, Khudzaifah Dimyati. Dalam sambutannya, Mokhammad Najih menjelaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dan koordinasi dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, serta meningkatkan mutu penyelenggaraan layanan publik. Hal ini adalah bagian dari komitmen bersama untuk menjaga standar kualitas pendidikan dan kompetensi lulusan.
Ruang lingkup perjanjian mencakup berbagai hal, seperti pencegahan maladministrasi, penyelesaian laporan atau aduan dari masyarakat, serta kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka juga menjadi bagian penting dari kesepakatan ini.
Mokhammad Najih menekankan bahwa Ombudsman RI memiliki tugas penting dalam pengawasan pelayanan publik, serta dalam pencegahan dan pemberantasan maladministrasi. "Ini merupakan salah satu inisiatif Ombudsman RI untuk memastikan bahwa perguruan tinggi berkomitmen dalam memberikan layanan dengan kualitas terbaik," tegasnya.
Lebih jauh, ia menjelaskan mengenai maladministrasi, yang merujuk pada tindakan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau kelalaian dalam menjalankan kewajiban yang dapat merugikan masyarakat. Dalam konteks ini, beliau berharap agar mahasiswa dapat terlibat aktif dalam pengawasan untuk mencegah praktik maladministrasi.
"Penyelenggara wajib menerapkan standar pelayanan yang jelas, tanpa kecuali, sebagai pedoman dalam menjalankan layanan kepada masyarakat," tandasnya. Ia menaikkan harapan agar kualitas pelayanan publik dapat ditingkatkan, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
Sebagai penutup dalam kuliah umum, Ketua Ombudsman RI mengungkapkan bahwa laporan tertinggi dialamatkan kepada pemerintah daerah, di mana tiga substansi laporan utama di Kalimantan Selatan mencakup administrasi kependudukan, perhubungan dan infrastruktur, serta pendidikan.
"Diharapkan sinergi dan kolaborasi antara Ombudsman RI dan perguruan tinggi dapat berfungsi sebagai mitra strategis untuk meningkatkan layanan publik dan mengurangi praktik maladministrasi di masyarakat," tuturnya.
ANTARA
Ombudsman RI dan Perguruan Tinggi di Banjarmasin Cegah Maladministrasi
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







