**Borneonews - Jakarta**, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berkolaborasi dengan Yayasan Lentera Anak, Center for Indonesias Strategic Development Initiatives (CISDI), dan Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT) mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi regulasi tentang kemasan standar untuk produk rokok.
Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari, menekankan pentingnya regulasi ini untuk mengurangi jumlah perokok baru. Dengan adanya aturan tersebut, diharapkan keinginan individu untuk mencoba produk tembakau dapat diminimalisir. Saat ini, pemerintah sedang merumuskan peraturan ini di Kementerian Kesehatan sebagai salah satu produk hukum turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Kesehatan.
Lisda menjelaskan bahwa dalam Pasal 430 Peraturan Pemerintah tersebut, tertera tujuan dari kebijakan untuk menurunkan prevalensi merokok serta mengurangi angka perokok pemula. Ia juga menguraikan tiga strategi untuk mencegah konsumsi rokok di kalangan pemula. Strategi tersebut meliputi *zero access* dengan melarang penjualan rokok di radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain.
Lebih lanjut, pembatasan yang berkaitan dengan pemasaran dan promosi juga perlu diterapkan. Misalnya, larangan iklan di platform media sosial serta upaya *making tobacco less attractive* melalui peraturan pemberian gambar peringatan kesehatan yang mencakup 50 persen dari kemasan produk dan penggunaan kemasan standar. Selain itu, penting untuk melarang penggunaan bahan tambahan perisa dalam produk rokok.
Aturan dan strategi tersebut sejalan dengan misi pemerintah untuk menekan tingkat perokok demi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat di Indonesia. Lisda menambahkan, pengurangan konsumsi tembakau, khususnya di kalangan generasi muda, akan berdampak positif pada produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Sebuah studi yang dilakukan oleh CISDI pada tahun 2019 menunjukkan bahwa beban ekonomi akibat konsumsi tembakau mencapai Rp 27,6 triliun.
Beladenta Amalia selaku Project Lead CISDI menegaskan bahwa kesehatan dan kepentingan ekonomi tidaklah bertentangan. Meskipun ada bukti yang menunjukkan dampak negatif rokok terhadap kesehatan, perhatian pemerintah harus segera diarahkan pada kebijakan yang efektif untuk mengurangi perilaku merokok di kalangan masyarakat, salah satunya melalui penetapan aturan kemasan standar.
Lebih jauh lagi, kemasan produk rokok dan rokok elektronik di Indonesia saat ini masih menggunakan *branding packaging*, yang memudahkan produk untuk menonjolkan merek dengan desain yang menarik dan beragam elemen seperti ilustrasi untuk menarik perhatian, termasuk konsumen baru.
Tubagus Haryo Karbyanto, Pengurus Bidang Hukum dan Advokasi Komnas Pengendalian Tembakau, juga menyerukan agar pemerintah mempercepat proses pembahasan dan penerapan aturan ini demi masa depan yang lebih sehat bagi seluruh populasi Indonesia. Menurutnya, penerapan kemasan standar yang sedang dibahas dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) adalah langkah strategis yang sangat penting untuk melindungi masyarakat, terutama anak-anak.
Dari pihak YLKI, Ketua Pengurus Harian Tulus Abadi menyatakan bahwa PP Nomor 28 Tahun 2024 dan RPMK sudah berada pada jalur yang benar untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat. Dia menganggap aturan ini sebagai jembatan bagi pemerintah dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045. Dia menekankan bahwa pencapaian visi tersebut akan terhambat jika isu rokok tetap menjadi masalah yang tidak tertangani. RPMPK ini dianggap sebagai langkah konkret untuk mendukung pelaksanaan mandat dalam PP Kesehatan dan mendukung upaya untuk denormalisasi rokok dan industri rokok.
Namun, penting untuk dicatat bahwa aturan ini mendapatkan penolakan dari berbagai pihak yang merasa dirugikan, termasuk perwakilan dari industri rokok, kelompok riset, dan bagian dari pemerintah sendiri. Penolakan tersebut juga datang dari Komisi IX DPR RI, yang seharusnya memiliki keperpihakan terhadap isu kesehatan.
ANTARA
Pemerintah Diminta Segera Tetapkan Aturan Kemasan Rokok Standard
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Pangkoops: Dua Anggota KKB Tewas Saat Kontak Tembak di Nduga
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Komentar (0)
Memuat komentar…







