**Borneonews - Manokwari**, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat saat ini tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan Mogoy-Merdey yang terletak di Kabupaten Teluk Bintuni. Proyek dengan anggaran mencapai Rp8,5 miliar ini dilaksanakan pada tahun 2023.
Abun Hasbullah Syambas, selaku Asisten Tindak Pidana Khusus di Kejati Papua Barat, untuk menjelaskan proses penyelidikan ini mengatakan bahwa sejauh ini telah ada sepuluh orang saksi yang dimintai keterangan. Di antara mereka terdapat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua Barat.
Menurut Abun, saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai kalangan, termasuk kontraktor, konsultan pengawas, dan konsultan perencanaan, serta oknum Kepala Dinas PUPR yang diidentifikasi dengan inisial N. Proses ini merupakan bagian penting dari penyelidikan untuk mendapatkan informasi yang relevan dalam kasus ini.
Sebagai bagian dari penyelidikan, tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat. Dalam penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen yang dianggap sebagai alat bukti dalam kasus dugaan korupsi ini berhasil disita. Dokumen-dokumen ini diperkirakan berkaitan erat dengan proyek yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua Barat untuk tahun 2023.
Abun menekankan bahwa penyelidikan kasus ini masih dalam tahap awal, namun pihaknya telah mengamankan dokumen-dokumen untuk dianalisis lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat, Kejati Papua Barat akan mengadakan gelar perkara untuk menentukan status hukum para tersangka terkait proyek pembangunan jalan Mogoy-Merdey ini.
"Proses ini akan segera kami tingkatkan ke tahap penyidikan untuk penetapan tersangka. Kami bertekad untuk menyelesaikan hal ini secepat mungkin," ungkapnya.
Penggeledahan di kedua instansi tersebut berakhir sekitar pukul 17.30 WIT. Dalam kegiatan ini, tim Jaksa berhasil mengamankan dua buah koper dan sebuah boks yang diduga berisi dokumen-dokumen penting. Penggeledahan di Dinas PUPR dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Papua Barat, Joshua Wanma, sedangkan di BPKAD dipimpin oleh Abun Hasbullah Syambas sendiri selaku Aspidsus Kejati Papua Barat.
ANTARA
Kejati Papua Barat Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Jalan Bintuni
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Komentar (0)
Memuat komentar…







