MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah memutuskan vonis terhadap terdakwa Ivan Jora Tarigan (38) yang terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Jamal Surbakti, seorang juru parkir di kota tersebut. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun. Hakim Ketua, Sulhanuddin, menyatakan, "Kami menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Ivan Jora Tarigan dengan pidana penjara selama sembilan tahun," dalam sidang yang berlangsung pada hari Selasa. Terdakwa Ivan diketahui sebagai warga yang tinggal di Jalan Bahagia, Gang Kali, Kelurahan Titi Rantai, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Ivan mengakibatkan korban, Jamal Surbakti, meninggal dunia. Dalam putusannya, hakim menyampaikan bahwa Ivan Jora Tarigan melanggar Pasal 170 ayat (1) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sesuai dengan dakwaan alternatif kedua. Hakim juga mencatat bahwa perbuatan terdakwa sangat memberatkan karena menyebabkan hilangnya nyawa korban. Meskipun demikian, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan meringankan bagi terdakwa, seperti tidak terdapat catatan hukum sebelumnya dan pengakuan serta penyesalan atas perbuatannya. Usai membacakan putusan, Hakim Ketua Sulhanuddin memberikan waktu selama tujuh hari bagi terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan untuk menentukan langkah selanjutnya. "Kami memberi waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut," tegas Hakim Sulhanuddin. Vonis yang dijatuhkan ternyata lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh JPU Kejari Medan, Rocky Sirait, yang sebelumnya menuntut terdakwa Ivan Jora Tarigan dengan hukuman penjara selama 11 tahun. ANTARA