MANADO –
**Borneonews - Manado**, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara telah berhasil menyelesaikan dua kasus pidana di wilayah Kejaksaan Negeri Minahasa dan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dengan pendekatan *restorative justice*. Proses ini merupakan upaya untuk mengedepankan penyelesaian yang lebih manusiawi dan bertujuan untuk memperbaiki hubungan antara pihak-pihak yang terlibat. Dalam suatu acara yang diadakan secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Andi Muhammad Taufik SH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Lega Bolitobi, memberitahukan bahwa Wakil Kepala Kejati Sulut, Transiswara Adhi, bertanggung jawab atas ekspos dua perkara ini. Ekspos tersebut turut menghadirkan pihak-pihak terkait dan dilaksanakan di bawah pengawasan Direktur Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Soleh. Salah satu kasus yang diangkat berasal dari Kejari Minahasa yang melibatkan tersangka dengan inisial JL, yang dituduh melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak, terindikasi melanggar Pasal 80 ayat (1) dari Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Sebelum mencapai kesepakatan, pihak Kejari Minahasa telah memberikan ruang untuk perundingan antara korban dan pelaku, di mana perdamaian dilakukan di hadapan saksi-saksi serta perwakilan masyarakat setempat. Menindaklanjuti hasil pertemuan ini, pihak Kejari Minahasa mengusulkan penghentian penuntutan berdasarkan prinsip keadilan restoratif kepada Kejati Sulut. Setelah kajian dan pertimbangan terhadap kasus tersebut, Wakil Kepala Kejati Sulut menyepakati usulan tersebut. Permohonan untuk menghentikan penuntutan pun disetujui pada tanggal 8 Oktober, dengan dasar bahwa tersangka merupakan pelanggar pertama, dan ancaman pidana yang dapat dikenakan tidak lebih dari lima tahun. Selanjutnya, tersangka menyatakan penyesalan atas tindakannya dan berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa depan. Menariknya, tersangka dan anak korban juga memiliki hubungan keluarga yang erat, dan upaya perdamaian ini telah dihadiri oleh penuntut umum serta saksi-saksi dari masyarakat. Kasus kedua berasal dari Kejari Minsel yang berkaitan dengan dugaan penganiayaan oleh tersangka LM. Dalam hal ini, pihak Kejati Sulut juga sepakat dengan Kejari Minsel untuk mengakhiri proses hukum berdasarkan kebijakan keadilan restoratif. Kesepakatan perdamaian antara pelaku dan korban telah ditandatangani dalam kehadiran Jaksa Penuntut Umum dan saksi-saksi, yang turut melibatkan perwakilan masyarakat. Kedua perkara ini mendapatkan persetujuan Direktur Oharda untuk dilanjutkan dengan penghentian penuntutan, sehingga tidak akan diajukan ke pengadilan. Hal ini sejalan dengan ketentuan yang termaktub dalam Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Acara ekspos mengenai penyelesaian perkara ini dihadiri oleh para pejabat yang berwenang, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa dan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, serta sejumlah jajaran dari bidang pidana umum masing-masing kejaksaan negeri. Ini menunjukkan komitmen instansi hukum dalam menerapkan pendekatan yang lebih berbasis pada keadilan sosial. ANTARA