BOGOR –
**Borneonews - Kabupaten Bogor**, Pejabat Bupati Bogor, Bachril Bakri, menegaskan pentingnya evaluasi pengendalian inflasi yang dilakukan setiap pekan oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Penekanan ini disampaikan saat Bachril memberikan arahan di Cibinong, pada hari Selasa. Bachril menyoroti perlunya laporan rutin tentang langkah-langkah pengendalian inflasi ini kepada pemerintah pusat. Ia menjelaskan bahwa terdapat 20 komoditas yang menjadi indikator utama untuk mengukur inflasi, yang dinilai berdasarkan indeks perkembangan harga. Penilaian ini meliputi perubahan harga dari waktu ke waktu serta perbandingan dengan harga sebelumnya. Lebih lanjut, Bachril mengungkapkan bahwa pengendalian inflasi sedang menjadi perhatian utama pemerintah pusat, dan hal ini diwajibkan untuk dilaksanakan oleh seluruh kepala daerah di Indonesia. Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) pada Pemerintah Kabupaten Bogor diwajibkan melakukan pemantauan harga pangan di pasar-pasar yang ada, bekerja sama dengan Perumda Pasar Tohaga. "Upaya lainnya yakni penyelenggaraan pasar murah di tingkat kecamatan serta rapat koordinasi yang dilaksanakan secara rutin setiap minggu untuk monitor inflasi di Kabupaten Bogor," ungkapnya. Meskipun demikian, indikator perkembangan harga (IPH) di Kabupaten Bogor menunjukkan kondisi yang aman. Saat ini, angka IPH tercatat pada angka -1,51, yang berada di tengah-tengah rentang tertinggi 3,03 dan terendah -6,51. Data ini diperoleh melalui metode pendataan yang dilakukan secara berkala dari bulan Januari hingga Juni 2024. Fluktuasi angka IPH dipengaruhi oleh sejumlah faktor, termasuk harga komoditas seperti cabai rawit, cabai merah, dan telur ayam ras. Di bulan Januari 2024, komoditas tersebut tercatat mengalami penurunan harga sebesar -8,2813 persen. Namun, angka tersebut berbalik naik menjadi 4,4836 persen pada bulan Februari dan 13,5293 persen pada bulan Maret. Pada bulan April 2024, angka IPH kembali turun menjadi -6,6900 persen, kemudian meningkat menjadi 1,9400 persen pada bulan Mei, sebelum kembali mengalami penurunan menjadi -3,200 persen pada bulan Juni. Kondisi ini menjadi hasil dari kerja Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Bogor berdasarkan Keputusan Bupati Bogor Nomor 500/294/Kpts/Per-UU/2021 yang dikeluarkan pada 18 Mei 2021. Selain itu, Pemkab Bogor juga telah merumuskan Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah untuk periode 2022-2024 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Bogor Nomor : 500/53/Kpts/Per-UU/2022 yang ditetapkan pada 15 Februari 2022. ANTARA