JAMBI –
**Borneonews - Jambi**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jambi tengah menangani 12 dugaan pelanggaran selama 14 hari pelaksanaan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di provinsi ini. Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Ari Juniarman, mengungkapkan bahwa dari total 12 dugaan pelanggaran yang teridentifikasi, tiga di antaranya merupakan temuan internal, sementara sembilan lainnya berasal dari laporan masyarakat. Menurutnya, dari sembilan laporan yang diterima, delapan di antaranya telah berhasil diregistrasi untuk ditindaklanjuti. Dari laporan yang telah terdaftar, terdapat satu dugaan pelanggaran administrasi, satu pelanggaran etik, dan empat pelanggaran hukum yang berbeda. Ari juga menjelaskan bahwa Bawaslu Jambi telah melakukan penyelidikan mendalam terhadap tiga laporan yang menuduh adanya tindakan pidana terkait pemilu. Namun, setelah ditelusuri, ketiga laporan tersebut tidak memenuhi kriteria pelanggaran yang diatur. Oleh karena itu, pihaknya memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan terhadap ketiga laporan tersebut. Selama periode 14 hari kampanye, Bawaslu Provinsi Jambi telah melakukan pengawasan terhadap 403 kegiatan kampanye yang berlangsung. Ratusan kegiatan tersebut terdiri dari 174 pertemuan terbatas, 220 pertemuan tatap muka, dan sembilan kegiatan lainnya. Ari menegaskan bahwa pengawasan ini akan terus dilakukan hingga tiba saatnya pelaksanaan Pilkada 2024. Selain itu, Bawaslu Jambi juga berencana untuk menjalin kerja sama dengan berbagai pihak dalam rangka mengawasi konten *siber* terkait kampanye yang dilakukan oleh calon kepala daerah di platform media sosial. Ketua Bawaslu Jambi, Wein, menekankan pentingnya perhatian dari seluruh elemen masyarakat terhadap kampanye yang menggunakan internet, agar pengawasan terhadap potensi pelanggaran dapat dilakukan secara efektif. Ia berharap semua pihak dapat bersama-sama aktif mengawasi jalannya kampanye oleh para calon kepala daerah, baik yang dilakukan secara tatap muka maupun melalui jalur daring (*online*). ANTARA