SEMARANG –
**Borneonews - Purworejo**, Jajaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, telah melakukan penertiban terhadap ribuan alat peraga kampanye (APK) yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Proses penertiban ini dilakukan secara serentak di seluruh 16 kecamatan yang ada di Kabupaten Purworejo. Ketua Bawaslu Purworejo, Purnomosidi, mengungkapkan bahwa tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Purworejo, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo, bergerak di tiga rute utama. Rute tersebut meliputi jalan menuju Kecamatan Bener, Kecamatan Bagelen, dan Kecamatan Kutoarjo. Dalam penertiban tersebut, Purnomosidi menjelaskan bahwa banyak APK yang melanggar ditemui. Contohnya, pemasangan APK yang dilakukan di pohon, yang mencantumkan nama tokoh yang bukan merupakan pengurus partai, serta pemasangan di area jembatan, dekat dengan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan fasilitas pendidikan juga terdeteksi. Lebih jauh, terdapat APK yang tidak memiliki izin pemasangan yang sah dan beberapa di antaranya adalah APK lama yang terpasang sebelum tahapan kampanye resmi dimulai. "APK lama yang dipasang sebelum penetapan calon juga menjadi target kami. Ini termasuk APK yang menyoroti bakal calon bupati yang pada akhirnya tidak jadi mencalonkan diri," ungkapnya. Kegiatan penertiban ini melibatkan semua anggota Bawaslu Purworejo, termasuk Komisioner dan Sekretariat Bawaslu, serta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwaslu) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di seluruh Kabupaten Purworejo. Menurut Rinto Hariyadi, salah satu anggota Bawaslu, penertiban dilakukan dalam rangka menciptakan suasana kampanye yang tertib dan aman bagi masyarakat. “Penertiban dilakukan dari pagi hingga sore, dan kami menargetkan seluruh kegiatan ini selesai dalam satu hari,” tambah Rinto. Siti Dangiyatus Solikhah, juga anggota Bawaslu Purworejo, melaporkan bahwa dalam pelaksanaan kegiatan ini, Bawaslu menerjunkan tiga unit truk pengangkut barang serta dua unit truk crane untuk membantu proses penurunan APK yang tidak sesuai ketentuan. Sebelum penertiban dilakukan, Bawaslu Purworejo telah mengirimkan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purworejo. Selanjutnya, KPU mengeluarkan surat kepada tim pasangan calon untuk melakukan penertiban secara mandiri. “Jika tim pasangan calon tidak menurunkan APK secara mandiri, kami akan mengambil tindakan untuk menertibkannya. Di setiap kecamatan, kami juga menyediakan mobil bak terbuka untuk mengangkut APK yang telah ditertibkan," pungkas Siti. ANTARA