**Borneonews - Jembrana**, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bekerja sama dengan Pjs Bupati Jembrana, I Ketut Sukra Negara, sepakat untuk melakukan pengawasan terhadap tempat ibadah, sehingga tidak digunakan sebagai lokasi untuk kampanye pada pemilihan kepala daerah. Kesepakatan ini dicapai saat pertemuan antara FKUB dan Bupati yang berlangsung di ruang VIP Kantor Bupati di wilayah Negara pada hari Selasa.
Dalam pertemuan tersebut, Sukra menyampaikan bahwa telah ada ikrar mengenai netralitas aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jembrana, yang mencakup pegawai negeri sipil (PNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), serta pegawai non-ASN. Ia berharap FKUB dapat berperan aktif dalam memastikan tempat ibadah tidak dimanfaatkan sebagai ajang kampanye.
Sebagai lembaga yang meliputi berbagai agama, FKUB memiliki tanggung jawab penting untuk menjaga agar umat tidak terlibat dalam kampanye politik di tempat ibadah. Sukra juga meminta agar setiap kampanye dari pasangan calon bupati dan wakil bupati yang terjadi di tempat-tempat ibadah segera dilaporkan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.
"Tempat ibadah harus tetap berfungsi murni sebagai tempat untuk beribadah, bukan sebagai tempat aktivitas politik," tegasnya. Ia menekankan bahwa penggunaan tempat ibadah untuk keperluan kampanye, termasuk menggiring pemilih untuk bersumpah, tidak diperbolehkan.
Sukra mengajak semua pihak untuk menjaga kesucian tempat ibadah dari segala bentuk campur tangan politik, agar umat dapat melaksanakan ibadah dengan tenang. Ia menilai jika tempat ibadah dijadikan arena untuk politik praktis, mudaratnya bisa terjadi perpecahan di antara umat yang berujung pada dampak negatif bagi daerah Jembrana.
"Oleh karena itu, saya minta FKUB untuk benar-benar menjaga tempat ibadah agar bebas dari praktik politik," lanjutnya. Ketua FKUB Jembrana, I Wayan Windra, menambahkan bahwa pihaknya sepakat untuk menjaga tempat ibadah agar beroperasi sesuai dengan tujuan aslinya.
"Tempat ibadah adalah ruang bagi umat yang tidak membedakan pilihan politik. Kami berkomitmen untuk menjaga kemurnian tempat ibadah dari pengaruh politik praktis seperti kampanye," ujarnya.
Pentingnya penegasan mengenai netralitas pegawai pemerintah dan larangan bagi tempat ibadah untuk dijadikan ajang politik dikemukakan Sukra berulang kali di berbagai kesempatan. Terlebih untuk ASN, ia mengingatkan bahwa ada pengawasan internal dari Bawaslu dan satuan tugas khusus untuk memastikan netralitas mereka saat pilkada.
"Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan ada konsekuensinya. Kami akan memastikan bahwa netralitas pegawai dipertahankan demi kelancaran dan keamanan pilkada di Jembrana," pungkasnya.
ANTARA
FKUB dan Bupati Jembrana Sepakati Pengawasan Tempat Ibadah
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
MILLS Luncurkan Koleksi Musim Panas 2027 Bertajuk Next Inheritance
Komentar (0)
Memuat komentar…







