PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Elen Setiadi, memberikan peringatan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar menjaga netralitas pada saat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Penekanan ini disampaikan dalam sebuah kesempatan di Palembang. Elen menegaskan bahwa jika terdapat ASN dari pemerintah daerah yang terindikasi tidak netral, tindakan tegas harus diambil. Setiap pemerintah daerah diharapkan untuk tetap mematuhi prinsip netralitas. Pelanggaran yang terjadi akan diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku, baik oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun instansi terkait lainnya. Dia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih menantikan hasil pengkajian dan pemeriksaan dari Bawaslu mengenai netralitas ASN. Tindak lanjut mungkin akan dilakukan oleh pemerintah provinsi atau langsung di tingkat kabupaten/kota, tergantung pada sifat permasalahan yang muncul. Elen menambahkan, apabila terbukti ada pelanggaran, kasus tersebut akan ditangani di tingkat kabupaten/kota yang bersangkutan. Terkait dengan sanksi yang diberikan, dia menyebutkan bahwa jika pelanggaran tergolong berat, sanksi yang dijatuhkan juga akan berat. Dalam undang-undang telah diatur bahwa pelanggaran berat dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian atau peringatan, bergantung pada tingkat kesalahan yang dilakukan. "Dalam konteks ini, kami selalu mengingatkan akan pentingnya menjaga netralitas. Sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, netralitas ASN harus dipahami dan dijunjung tinggi oleh masyarakat. Proses hukum yang terjadi di ranah kejaksaan maupun pengadilan juga harus diikuti bilamana ada kasus yang memasuki jalur hukum," ujarnya. Elen juga menggarisbawahi bahwa pelaksanaan pilkada serentak bukanlah hal baru. Dia percaya bahwa semua ASN akan bisa menjalankan tugas dan fungsi mereka sebaik mungkin selama periode ini. Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, menyatakan bahwa ASN dilarang keras untuk terlibat secara aktif dalam kampanye politik. Hingga saat ini, pihaknya telah menerima beberapa laporan mengenai pelanggaran yang melibatkan ASN dari sejumlah pemda. Laporan-laporan tersebut sudah disampaikan oleh Bawaslu kabupaten/kota kepada Bawaslu Sumsel untuk ditindaklanjuti. Kurniawan merinci bahwa laporan tersebut berasal dari lima pemerintah daerah, yang mencakup ASN di Kota Lubuklinggau, Palembang, Kabupaten Musi Rawas, OKU, dan Pemprov Sumsel. Saat ini, laporan-laporan ini masih dalam proses pemeriksaan oleh Bawaslu Sumsel. "Sampai dengan hari ini, kami baru menerima laporan dari lima pemda tersebut dan belum mendapatkan informasi tambahan mengenai pelanggaran dari daerah lainnya," jelasnya. ANTARA