**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pencairan kredit usaha pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) untuk periode tahun 2022 hingga 2024. Penyidikan ini merupakan langkah awal dalam menindaklanjuti dugaan yang sangat serius ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK sudah mengambil langkah-langkah penyidikan dan menetapkan lima individu sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meskipun demikian, Tessa menyebutkan bahwa informasi mengenai nama dan jabatan para tersangka belum dapat diungkapkan kepada publik, mengingat proses penyidikan masih berlangsung.
Selanjutnya, pada tanggal 26 September 2024, KPK telah mengeluarkan surat yang melarang lima warga negara Indonesia untuk bepergian ke luar negeri. Individu-individu tersebut memiliki inisial JH, IN, AN, AS, dan MIA. Tindakan ini diambil untuk memastikan bahwa mereka tetap berada di wilayah hukum Indonesia, sehingga kehadiran mereka sangat penting dalam rangka kelancaran proses penyidikan yang sedang dilakukan.
Larangan bepergian tersebut diberlakukan selama enam bulan, sebagai bagian dari upaya KPK untuk mengumpulkan informasi dan mencegah hal-hal yang dapat menghambat proses penyidikan. Melalui langkah-langkah ini, KPK menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bank Jepara Artha secara serius dan transparan.
ANTARA
KPK Mulai Penyidikan Kasus Korupsi Kredit Bank Jepara Artha
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Komentar (0)
Memuat komentar…







