GORONTALO –
**Borneonews - Gorontalo Utara**, Pasangan calon nomor urut 3 dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 di Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, yang terdiri dari calon Bupati Ridwan Yasin dan calon Wakil Bupati Muchsin Badar, telah secara resmi mengajukan laporan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara. Melalui kuasa hukum mereka, kedua calon tersebut mendatangi Bawaslu pada Selasa malam, tepatnya pada pukul 01.29 WITA, untuk menyampaikan laporan tersebut. Dalam keterangannya, kuasa hukum Nanang Abas menyatakan, "Kami datang ke Bawaslu untuk melaporkan KPU Gorontalo Utara. Mekanisme ini kami tempuh dengan tujuan untuk melaporkan juga lima individu penyelenggara KPU ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)." Nanang menegaskan bahwa pihaknya berpendapat bahwa KPU telah melakukan perbuatan yang melanggar hukum dalam melaksanakan tugasnya. Materi laporan yang diajukan mengindikasikan bahwa lima penyelenggara di lembaga KPU telah menghilangkan hak orang untuk maju sebagai calon bupati dan calon wakil bupati. Lebih lanjut, Nanang menyoroti bahwa tindakan lima penyelenggara tersebut telah mencederai jabatan mereka sebagai penyelenggara teknis pemilihan. Ia merujuk kepada ketentuan Pasal 180 dari Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjadi dasar laporan tersebut. Laporan awal yang diajukan bakal melalui proses verifikasi sesuai dengan prosedur operasional standar di tingkat Bawaslu. Dalam penjelasan lebih lanjut, Nanang mengungkapkan bahwa kliennya merasa dirugikan oleh keputusan KPU Gorontalo Utara yang menyatakan bahwa Ridwan Yasin Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dengan alasan statusnya sebagai terpidana. Ia menekankan bahwa putusan hukum yang diterima kliennya tidak mencakup ancaman pidana lebih dari lima tahun, sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berharap agar laporan ini diterima oleh Bawaslu untuk meneruskan kepada langkah hukum selanjutnya dan demi memperoleh keadilan bagi klien kami,” ungkap Nanang. Saat ini, pasangan calon Ridwan Yasin dan Muchsin Badar, yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sudah kembali melanjutkan partisipasi mereka dalam pemilihan bupati. Dalam sidang musyawarah penyelesaian sengketa pemilu, Bawaslu Gorontalo Utara telah meminta KPU untuk mencabut berita acara mengenai status TMS yang dijatuhkan kepada pasangan ini dan mengembalikan status mereka sebagai pasangan calon untuk Pilkada 2024. Pasangan calon tersebut pun telah mulai mengikuti tahapan kampanye, yang dimulai pada Senin, 7 Oktober 2024. ANTARA