BORNEONEWS, Palangka Raya – LAPORAN penggunaan dana bantuan keuangan (Bankeu) partai politik (Parpol) di Kota Palangka Raya tidak semuanya memenuhi ketentuan pelaporan. Cara peng-administrasiannya yang salah diantaranya menjadi temuan pemeriksaan saat dilakukan audit BPK RI Perwakilan Kalteng pada 2015 lalu.

Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya melalui Badan kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol) pun menggelar bimbingan teknis (Bimtek) untuk lebih ‘memahamkan’ fungsionaris Parpol dalam menggunakan dana bantuan keuangan yang bersumber dari APBD Kota tersebut. Sebab Bakesbangpol merupakan instansi terkait bantuan tersebut.

“Kalau masalah melaporkan, ya semua Parpol sudah melaporkan. Tapi bagaimana bentuk laporannya apakah sudah memenuhi syarat-syarat administrasi atau belum, itu yang dilihat. Kemarin ada temuan dari BPK RI yang harus dibenarkan,”

“Saya berharap, tidak ada lagi temuan dari BPK RI yang material atas audit bantuan parpol di saat mendatang. Inilah perlunya dilakukan pemahaman bersama,” ungkap Wakil Walikota Palangka Raya Mofit Saptono Subagio usai membuka resmi kegiatan bertajuk ‘Bimtek Tata Cara pengelolaan dan pertanggungjawaban bantuan keuangan Parpol’ yang diselenggarkan di Royal Global, Selasa (23/8/2016) itu. (RZ/*)