BORNEONEWS, Palangka Raya – DPRD Kalimantan Tengah tidak perlu menggunakan hak bertanya atas kebijakan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran. Keputusan Gubernur merotasi sejumlah pejabat eselon II (13 orang) dan III (32), Jumat (19/8/2016), menyedot perhatian publik.
“Tidak ada niat untuk memanggil. Dengar pendapat itu boleh saja, tetapi apa ya harus sampai ke sana (gunakan hak bertanya?). Menurut saya tidak terlalu urgent. Jangan melihat kurangnya, tetapi keinginan membuat perubahan ini harus kita apresiasi,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kalteng, Abdul Razak, di Palangka Raya, Rabu (24/8/2016).
Mantan Ketua DPD Partai Golkar Kalteng itu, merespons publik yang bertanya-tana dengan kebijakan Gubernur merotasi sejumlah pejabat eselon II dan III. Menurut politisi Golkar yang dua kali menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kalteng itu, publik sebaiknya tidak terlalu mencari kekurangannya melainkan harus juga melihat pertimbangan sisi baiknya. Justru ketika ada pemimpin yang ingin cepat melihat perubahan harus diapresiasi.
Sikap ini berbeda dengan Yohanes Freddy Ering, politisi PDI Perjuangan yang duduk di Komisi A DPRD Kalteng. Menurutnya, Ddewan perlu meminta keterangan termasuk dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) di Pemprov Kalteng.
Sebab kata Freddy, pihaknya perlu mendapat keterangan soal alasan di balik kebijakan memutasi sejumlah pejabat yang dinilai belum waktunya itu. Namun Freddy agak melunak dibanding statemennya di akun media sosial miliknya. Penggunaan hak angket sampai hak interpelasi yang sempat diunggahnya, kini tidak lagi.
“Saya kira kita di DPRD dalam posisi pengawasan, itu hak DPRD. Bisa saja kita memanggil tetapi dalam kapasitas untuk mendengarkan keterangannya seperti apa. Hanya untuk klarifikasi,” kata Freddy.
Di sisi lain, Ketua Komisi A ini menyebut pemanggilan terutama dikhususkan kepada yang berkaitan (yang dilantik dan keberatan). “kita panggil yang berkaitan saja dulu, termasuk Sekretaris Daerah misalnya,” singkatnya. (RZ/N).








