JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada hari Rabu, tercatat turun sebesar Rp8.000 menjadi Rp1.483.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya, pada hari Selasa, harga emas sempat naik sebesar Rp10.000. Pada hari yang sama, harga jual kembali, atau *buyback*, emas batangan juga mengalami perubahan. Nilai *buyback* tercatat menjadi Rp1.327.000 per gram. Penting untuk diketahui, setiap transaksi penjualan emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PMK No. 34/PMK.10/2017. Ketika menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal transaksi lebih dari Rp10 juta, pajak penghasilan (PPh) 22 akan dikenakan. Untuk pemegang NPWP, tarif yang berlaku adalah sebesar 1,5 persen, sementara untuk non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen. Pemotongan PPh 22 pada transaksi *buyback* ini akan dilakukan secara langsung dari total nilai yang diterima. Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Rabu: - Harga emas 0,5 gram: Rp791.500 - Harga emas 1 gram: Rp1.483.000 - Harga emas 2 gram: Rp2.906.000 - Harga emas 3 gram: Rp4.334.000 - Harga emas 5 gram: Rp7.190.000 - Harga emas 10 gram: Rp14.325.000 - Harga emas 25 gram: Rp35.687.000 - Harga emas 50 gram: Rp71.295.000 - Harga emas 100 gram: Rp142.512.000 - Harga emas 250 gram: Rp356.015.000 - Harga emas 500 gram: Rp711.820.000 - Harga emas 1.000 gram: Rp1.423.600.000 Adapun potongan pajak untuk harga beli emas mengikuti regulasi yang sama, yaitu PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam hal ini, pembelian emas batangan akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 yang resmi. ANTARA