**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada hari Rabu, tercatat turun sebesar Rp8.000 menjadi Rp1.483.000 per gram. Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya, pada hari Selasa, harga emas sempat naik sebesar Rp10.000.
Pada hari yang sama, harga jual kembali, atau *buyback*, emas batangan juga mengalami perubahan. Nilai *buyback* tercatat menjadi Rp1.327.000 per gram. Penting untuk diketahui, setiap transaksi penjualan emas batangan akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PMK No. 34/PMK.10/2017.
Ketika menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal transaksi lebih dari Rp10 juta, pajak penghasilan (PPh) 22 akan dikenakan. Untuk pemegang NPWP, tarif yang berlaku adalah sebesar 1,5 persen, sementara untuk non-NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen. Pemotongan PPh 22 pada transaksi *buyback* ini akan dilakukan secara langsung dari total nilai yang diterima.
Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada hari Rabu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp791.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.483.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.906.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.334.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.190.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.325.000
- Harga emas 25 gram: Rp35.687.000
- Harga emas 50 gram: Rp71.295.000
- Harga emas 100 gram: Rp142.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp356.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp711.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.423.600.000
Adapun potongan pajak untuk harga beli emas mengikuti regulasi yang sama, yaitu PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Dalam hal ini, pembelian emas batangan akan dikenakan pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan juga akan disertai dengan bukti pemotongan PPh 22 yang resmi.
ANTARA
Harga Emas Antam Turun Rp8.000, Simak Daftar Terbarunya
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Komentar (0)
Memuat komentar…







