**Borneonews - Ciamis**, Praktik perjudian sudah menjadi perhatian serius sejak berabad-abad lalu, bahkan sebelum lirik lagu hits *judi* yang dinyanyikan oleh Rhoma Irama memberikan peringatan kepada masyarakat pada tahun 1987. Dalam lagu tersebut, Rhoma menyoroti dampak negatif perilaku berjudi yang dapat merusak kehidupan. Namun, jauh sebelumnya, yaitu sekitar 6,5 abad lalu, larangan serupa sudah dikeluarkan oleh Raja Galuh, Prabu Niskala Wastu Kancana, yang memerintah dari tahun 1371 hingga 1475.
Raja Niskala Wastu Kancana menyampaikan peringatan mengenai perjudian melalui sebuah prasasti yang ditulis di atas batu andesit. Tulisan tersebut berisi kalimat dalam naskah kuno Sunda yang dapat diterjemahkan sebagai, "Ini peninggalan dari yang astiti, jangan berjudi bisa sengsara." Prasasti ini menjadi salah satu peninggalan bersejarah yang ditemukan pada 3 Oktober 1995 di Situs Astana Gede, yang terletak di Kecamatan Kawali, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Hingga kini, prasasti tersebut masih terawat dengan baik di lokasi asalnya.
Bagi para pengunjung yang datang, mereka dapat melihat prasasti tersebut dan membaca terjemahan yang disediakan oleh pengelola Situs Astana Gede. Keberadaan prasasti ini memiliki nilai unik, sebab isinya menegaskan larangan berjudi lebih kuat dibandingkan prasasti lainnya yang tidak menyentuh isu tersebut. Larangan tersebut jelas menunjukkan perhatian raja terhadap kesejahteraan rakyat, dengan harapan agar rakyatnya terhindar dari penderitaan akibat judi.
Pesan yang disampaikan melalui prasasti ini memiliki relevansi yang tinggi hingga saat ini, terutama dengan maraknya judi *online* yang dialami oleh masyarakat. Seorang pegiat sejarah dan pemandu wisata di Astana Gede, Seno Agus Rulianto, menjelaskan bahwa Prabu Niskala Wastu Kancana adalah raja keempat dari tujuh raja yang membawa kemakmuran bagi kerajaan ini, terutama setelah masa sulit akibat ayahnya yang tewas dalam Perang Bubat tahun 1357.
Dalam masa pemerintahannya, Prabu Niskala Wastu Kancana berhasil mengembalikan stabilitas dan kemakmuran Kerajaan Galuh. Hal ini tercatat dalam Prasasti I, yang juga tersimpan di Astana Gede Kawali. Tak hanya itu, prasasti lainnya yang ditemukan di lokasi tersebut membahas berbagai aspek penting, termasuk karakteristik masyarakat Sunda dan peristiwa bersejarah lainnya seperti Perang Bubat.
Dari semua prasasti yang ada, kehadiran Prasasti VI ini memiliki keunikan tersendiri. Pesannya yang tegas mengenai larangan berjudi tidak ditemukan pada prasasti lain, sehingga menjadikannya sangat berharga dalam konteks sejarah. Seno menekankan bahwa Raja Niskala Wastu Kancana tidak asal melarang perjudian, melainkan berasal dari pemikiran yang mendalam dan kesadaran akan dampak negatif perjudian kepada masyarakat.
Institusi kerajaan yang dipertaruhkan dalam perjudian juga tidak luput dari perhatian. Kisah seputar Ciung Wanara menggambarkan bagaimana judi dapat merusak, di mana dalam satu kesempatan, kerajaan dipertaruhkan dalam sabung ayam. Kemenangan Ciung Wanara atas ayam milik raja adalah contoh betapa parahnya konsekuensi dari perjudian. Peristiwa inilah yang kemudian menjadi pelajaran bagi Raja Niskala Wastu Kancana untuk melarang praktik perjudian demi keselamatan dan kesejahteraan rakyatnya.
Dinas Pariwisata Kabupaten Ciamis menyadari pentingnya menyebarluaskan pesan dari prasasti tersebut. Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata, Dian Udeng, mengatakan bahwa larangan judi yang terdapat dalam prasasti harus dikenal oleh masyarakat luas, bukan hanya oleh pengunjung Situs Astana Gede. Pesan tersebut dianggap sangat relevan untuk diimplementasikan di zaman sekarang di tengah peredaran judi *online* yang masif.
Melalui berbagai saluran media sosial dan cenderamata, pesan moral dari Raja Galuh tentang larangan judi disebarluaskan kepada masyarakat. Dian menekankan bahwa sangat penting untuk selalu ingat bahwa larangan judi yang sudah ditegaskan sejak ratusan tahun yang lalu, relevan hingga saat ini.
Dengan demikian, prasasti Prabu Niskala Wastu Kancana tidak hanya menjadi warisan sejarah, tetapi juga pesan moral yang abadi bagi seluruh umat manusia untuk menjauhi perjudian yang dapat menjurus kepada kesengsaraan.
ANTARA
Larangan Judi di Kerajaan Galuh dan Relevansinya Saat Ini
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Indeks Kualitas Udara Palangka Raya Capai 1.506, Masuk Kategori Berbahaya
Penyelundupan 65 Cartridge Diduga Etomidate di Rutan Salemba Digagalkan
NU Kalteng Ingatkan Penyampaian Aspirasi Harus Santun dan Jaga Persatuan
Komentar (0)
Memuat komentar…







