**Borneonews - Palangka Raya**, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya di Kalimantan Tengah telah menyerahkan dua klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris petani dan pekebun yang beroperasi di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Pulang Pisau.
Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan, menjelaskan bahwa penyerahan santunan JKM ini adalah wujud nyata dari perlindungan yang diberikan kepada para pekerja. Dalam penyampaiannya, Erfan menekankan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan bahwa keluarga peserta mendapat perlindungan dan perhatian yang layak, meskipun terdapat risiko yang tidak terduga.
Penyerahan santunan ini diberikan kepada ahli waris almarhum Jumagi, warga Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sabangau, Palangka Raya. Jumagi, yang merupakan seorang wiraswasta di sektor pertanian, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sejak 22 Desember 2022. Sayangnya, beliau meninggal dunia pada Minggu, 28 Juli 2024, akibat sakit. Istri almarhum, Nur Anisah, beserta anak perempuan their yang berusia 14 tahun, menjadi penerima manfaat dari santunan yang diberikan.
Klaim juga diserahkan kepada ahli waris Bungai Saruji Saleh, seorang pekebun karet yang tinggal di Desa Tahawa, Kecamatan Kahayan Tengah, Pulang Pisau. Bungai terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada 16 Desember 2023 dan meninggal dunia karena sakit. Dia meninggalkan istri, Helni Samuel Bangas, serta empat anak, yang secara otomatis menjadi ahli waris dan penerima manfaat dari santunan yang diserahkan.
Santunan JKM yang diterima oleh ahli waris mencakup santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala. Semua ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor formal maupun informal.
Erfan menambahkan bahwa masing-masing ahli waris menerima bantuan santunan sebesar Rp42 juta. Bantuan ini merupakan representasi dari kehadiran negara dalam melindungi para pekerja yang terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya, Budi Wahyudi, menjelaskan bahwa program JKM adalah salah satu dari empat program utama yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Tujuan dari program ini adalah untuk memberikan jaminan finansial kepada keluarga peserta yang meninggal dunia akibat penyakit, bukan kecelakaan kerja.
Budi Wahyudi juga mengajak seluruh masyarakat, terutama mereka yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk segera mendaftar. Ia menekankan pentingnya perlindungan sosial bagi setiap pekerja dan keluarganya dari berbagai risiko yang mungkin terjadi kapan saja.
Program ini tidak hanya tentang memenuhi kewajiban, tetapi lebih pada memastikan bahwa setiap pekerja beserta keluarganya terlindungi dari segala risiko yang mungkin timbul di masa mendatang, tutup Budi.
ANTARA
BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Klaim Jaminan Kematian kepada Ahli Waris
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Komentar (0)
Memuat komentar…







