**Borneonews - Jakarta**, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) saat ini sedang merumuskan Rancangan Peraturan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi. Upaya ini bertujuan untuk mendukung pengambilan keputusan dalam pembangunan nasional yang lebih efektif dan efisien.
Kepala Pusat Data dan Informasi BRIN, Hendro Subagyo, mengungkapkan bahwa rancangan peraturan tersebut akan terdiri dari sepuluh bab. Rincian bab ini mencakup Ketentuan Umum, Jenis Data Riset dan Inovasi, Prinsip Tata Kelola Data Riset dan Inovasi, serta berbagai aspek lainnya yang mencakup partisipasi, pendanaan, hingga evaluasi.
Menurut Hendro, keberadaan peraturan ini sangat penting sebagai pedoman dalam menghasilkan data riset yang sesuai dengan prinsip *FAIR* (Findability, Accessibility, Interoperability, dan Reusability). Proses diawali dengan penyusunan manajemen perencanaan data pada dokumen proposal riset.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa ada tiga pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan tata kelola data riset dan inovasi. Pertama adalah Tim Pengarah yang dipimpin oleh Kepala BRIN beserta anggota dari Tim Koordinasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) BRIN. Tugas utama dari tim pengarah adalah memberikan arahan terkait perencanaan data serta menyetujui daftar data dan data prioritas yang akan dikelola oleh BRIN.
Selanjutnya, penyelenggara kedua adalah Walidata, yang merupakan Pusat Data dan Informasi BRIN. Walidata akan memperoleh bantuan dari unit kerja pengelola data tertentu, seperti Direktorat Repositori, Multimedia, dan Penerbitan Ilmiah BRIN. Mereka berperan dalam merencanakan data, melakukan pemeriksaan, penyimpanan, penyebarluasan, pengamanan, dan pemusnahan data yang dikelola.
Hendro juga menekankan pentingnya peran Produsen Data, yang terdiri dari seluruh unit kerja di lingkungan BRIN dan pihak-pihak terkait yang berkolaborasi dengan BRIN. Tugas mereka mencakup perencanaan data, pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan data dalam kegiatan riset.
Mengenai jenis data primer dan hasil riset, proses penyimpanan serta penyebarannya akan dilakukan melalui mekanisme wajib serah dan wajib simpan. Hal ini sesuai dengan Peraturan BRIN Nomor 12 Tahun 2023 yang membahas mengenai kewajiban serah dan simpan data primer serta keluaran hasil riset.
Ruang lingkup jenis data yang akan diatur dalam rancangan peraturan ini mencakup seluruh data yang dikelola oleh BRIN, termasuk di dalamnya rekomendasi kebijakan riset dan inovasi, data kegiatan riset dan inovasi, serta data administratif dan manajemen terkait riset dan inovasi.
ANTARA
BRIN Susun Rancangan Peraturan Tata Kelola Data Riset dan Inovasi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







