SURABAYA –
**Borneonews - Madiun**, Pemerintah Kota Madiun, yang terletak di Jawa Timur, melaporkan bahwa realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk tahun 2024 hingga bulan September telah mencapai 57,52 persen. Total anggaran yang disetujui untuk tahun ini adalah sebesar Rp1,2 triliun. Kepala Bidang Akuntansi dan Aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun, Lilis Hartutik, mengungkapkan bahwa per 30 September, serapan APBD tercatat pada angka 57,52 persen. Dengan demikian, dari total anggaran sebesar Rp1,2 triliun, serapan dana tersebut setara dengan Rp717 miliar. Meski demikian, Lilis menilai bahwa pencapaian tersebut masih tergolong wajar. Ia menambahkan, biasanya pada akhir tahun, Laporan Realisasi Anggaran (*LRA*) belanja Pemkot Madiun dapat mencapai lebih dari 95 persen. Dari total anggaran Rp1,2 triliun, Pemkot Madiun mengalokasikan sekitar Rp1 triliun untuk belanja operasi. Saat ini, serapan untuk pos anggaran ini telah mencapai sekitar Rp645 miliar, yang setara dengan 59,97 persen. Selain itu, belanja modal yang dianggarkan sebesar Rp168 miliar telah terealisasi Rp72 miliar. Adapun biaya tak terduga (BTT) dengan anggaran Rp2 miliar, saat ini baru terserap sebesar Rp62 juta. Lilis juga menyatakan optimisme bahwa serapan anggaran akan meningkat menjelang akhir tahun. Ia menjelaskan bahwa belum optimalnya serapan APBD pada periode ini disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk proyek-proyek Pemkot Madiun yang dimulai di awal tahun dan diharapkan selesai sebelum tahun berakhir. Oleh karena itu, realisasi serapan anggaran baru akan terlihat menjelang akhir tahun. Lilis melanjutkan, pihaknya melakukan pencatatan laporan keuangan dalam dua periode, yaitu hingga 30 September dan 31 Desember, untuk menyesuaikan dengan laporan proyek yang ada. Untuk mendukung pengelolaan anggaran, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait tenggat waktu pengajuan surat permintaan pembayaran (*SPP*). Pengajuan untuk *SPP-GU* (ganti uang) dan *SPP-TU* (tambah uang) harus dilampirkan paling lambat hingga 30 November. Sedangkan untuk *SPP-LS* (langsung) dibatasi hingga 15 Desember. Jika pengajuan dilakukan setelah tanggal tersebut, pihaknya tidak akan dapat menerima SPP tersebut. Lilis berharap agar program-program yang telah dianggarkan dapat dimanfaatkan secara maksimal sehingga tidak menimbulkan sisa lebih penghitungan anggaran (*silpa*). Ia juga terus memberikan instruksi kepada petugas OPD untuk meningkatkan serapan anggaran di masing-masing dinas agar dapat tercapai sesuai dengan harapan. ANTARA