**Borneonews - Palangka Raya**, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, yang terletak di Provinsi Kalimantan Tengah, bersama dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Barito Timur, melakukan penguatan program pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas Warga Negara Asing (WNA) di wilayah tersebut.
Dalam upaya memperkuat kolaborasi ini, diadakan rapat Timpora sebagai bentuk pelaksanaan pasal 69 dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Rapat ini berguna sebagai forum untuk bertukar data dan informasi yang diperlukan, serta untuk merencanakan pengawasan bersama melalui operasi gabungan yang lebih terkoordinasi.
Kepala Kantor Imigrasi, Mulyadi, menyampaikan bahwa pertemuan ini juga dimaksudkan untuk mendapatkan masukan terkait berbagai kendala yang dihadapi, serta memperkuat dan menyelaraskan tugas serta fungsi masing-masing instansi dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing.
Anda Kriselina, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Timur, menekankan pentingnya peningkatan akurasi dan jangkauan informasi mengenai kegiatan WNA. Menurutnya, informasi yang tepat dan terkini sangat diperlukan untuk deteksi dini serta antisipasi terhadap potensi dampak dari keberadaan WNA di masa depan.
M Syukran, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian dari Kantor Imigrasi Palangka Raya, menjelaskan bahwa Timpora memiliki fungsi penting dalam pengawasan keimigrasian. Ia menambahkan bahwa Timpora bertugas untuk memantau, mendeteksi, serta menangani isu-isu aktual seperti *human trafficking*.
Syukran juga mengingatkan bahwa pemilik penginapan diwajibkan untuk melaporkan kepada kantor imigrasi jika ada WNA yang menginap di tempat mereka. Selain itu, setiap perubahan status sipil atau alamat WNA juga harus dilaporkan dengan segera kepada pihak imigrasi.
Dalam kesempatan tersebut, disampaikan pula arahan dari Direktur Jenderal Imigrasi mengenai peningkatan layanan keimigrasian untuk mendukung perekonomian melalui prinsip *Selective Policy*. Langkah tersebut termasuk kebijakan penerbitan Golden Visa, yang diperuntukkan bagi orang asing berkualitas yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi negara, baik untuk penanam modal individu maupun korporasi.
Selanjutnya, pada tanggal 17 Agustus 2024, Direktorat Jenderal Imigrasi juga berencana meluncurkan Paspor Republik Indonesia dengan desain baru yang ditujukan khusus untuk e-Paspor. Syukran menjelaskan bahwa ada peningkatan kualitas bahan baku, penambahan berbagai jenis, serta jumlah fitur keamanan yang disesuaikan dengan standar yang ditetapkan oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).
Rapat Timpora di Kabupaten Barito Timur dihadiri oleh Badan Kesbangpol dan perwakilan dari berbagai dinas terkait, termasuk Polres, Kejaksaan Negeri, Kodim 1012 Buntok, Badan Intelijen Daerah, dan Satgas Bais TNI Wilayah Kalimantan Tengah. Kegiatan ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam pengawasan dan pengendalian keberadaan WNA di daerah tersebut.
ANTARA
Pengawasan Warga Negara Asing Diperkuat di Barito Timur
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Komentar (0)
Memuat komentar…







