JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Selebritas Sandra Dewi, yang juga merupakan istri dari terdakwa Harvey Moeis, telah menyatakan kesiapannya untuk muncul sebagai saksi dalam persidangan yang berkenaan dengan kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah yang terjadi di wilayah izin usaha PT Timah Tbk. pada rentang waktu tahun 2015 hingga 2022. Harris Arthur, selaku penasihat hukum Harvey Moeis, menjelaskan bahwa Sandra Dewi telah menerima pemanggilan untuk bersaksi melalui telepon dari penyidik, meskipun tidak ada surat resmi yang menyertainya. "Namun, menurut informasi dari Bu Sandra, beliau akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) besok," kata Harris saat dihubungi, Rabu. Walaupun tidak ada persiapan khusus, Harris menuturkan bahwa Sandra Dewi telah siap untuk memberikan kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang berada di bawah PN Jakpus. Sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung juga telah memberikan konfirmasi mengenai pemanggilan Sandra Dewi untuk hadir dalam kesempatan pemeriksaan saksi pada hari Kamis, 10 Oktober. "Iya, rencananya memang memanggil Sandra Dewi," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa, 8 Oktober. Sandra Dewi menjadi sorotan dalam kasus ini karena namanya disebutkan dalam dakwaan yang terkait dengan aliran dana sebesar Rp3,15 miliar yang diterima dari suaminya, Harvey Moeis. Menurut informasi yang beredar, uang tersebut ditransfer ke rekening Sandra dari rekening PT Quantum Skyline Exchange yang dikelola oleh Kristiyono dan PT Refined Bangka Tin (RBT) selama periode 2018 sampai 2023. Lebih jauh, dana yang diterima diduga berasal dari biaya pengamanan pengolahan timah, nominalnya mencakup antara 500 hingga 750 dolar Amerika Serikat per ton yang diterima dari empat smelter swasta. Dalam laporan, biaya pengamanan tersebut seolah-olah dicatat sebagai biaya Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang dikelola oleh Harvey atas nama PT RBT. Keempat smelter yang terlibat dalam praktik tersebut adalah CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, serta PT Tinindo Inter Nusa. Dalam perkara ini, Harvey, yang berdasarkan catatan merupakan perpanjangan tangan PT RBT, diduga menerima uang sebesar Rp420 miliar bersama dengan Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim. Selain itu, beberapa pihak lainnya juga diduga mendapat keuntungan dari praktik korupsi tersebut, yang menyebabkan kerugian bagi keuangan negara diperkirakan mencapai Rp300 triliun. Dalam rangka tindakan korupsi yang dilakukan, Harvey dituduh menerima uang tersebut dari biaya pengamanan alat yang digunakan untuk pengolahan timah dari keempat smelter tersebut. Uang yang diterima seolah-olah diakui sebagai biaya TJSL atau *Corporate Social Responsibility* dari masing-masing perusahaan. Uang hasil korupsi itu dikelola oleh Harvey untuk kepentingan pribadi dan terlibat dalam praktik pencucian uang. Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Harvey mencakup berbagai kegiatan, termasuk pembelian tanah, rumah mewah di beberapa lokasi, serta mobil berharga tinggi yang tercatat atas nama individu lain atau perusahaan lain. Ia juga disebut membeli 88 tas dan 141 perhiasan mewah untuk istrinya, Sandra Dewi, serta membayar sewa rumah di Australia. Atas segala tindakannya, Harvey berhadapan dengan ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Penghapusan Tindak Pidana Korupsi, yang telah direvisi dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. ANTARA