**Borneonews - Banjarmasin**, Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H Supian HK, menegaskan pentingnya kesinambungan pemerintahan meskipun Gubernur Sahbirin Noor telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penyuapan. Ia menekankan bahwa status hukum Gubernur tidak seharusnya mengganggu jalannya roda pemerintahan di provinsi tersebut.
Sebelum menggelar Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Supian HK menyatakan bahwa semua layanan pemerintahan kepada masyarakat harus tetap berjalan secara normal. "Kita tidak ingin adanya dampak dari penetapan tersangka kepada Gubernur H Sahbirin Noor sehingga memengaruhi kelancaran pemerintahan di Pemprov Kalsel," ungkapnya.
Ditegaskan bahwa penerapan layanan kepada masyarakat merupakan salah satu kunci untuk mendukung pembangunan serta perekonomian masyarakat demi meningkatkan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, penting bagi Pemerintah Provinsi Kalsel untuk memastikan semua fungsi pemerintahan dapat dilaksanakan tanpa gangguan.
Meskipun demikian, Supian HK memilih untuk tidak berkomentar mengenai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (*KPK*) yang menjerat Gubernur Kalsel beserta beberapa pejabat lainnya dari Pemprov Kalsel, khususnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Ahmad Solhan, serta dua pihak lainnya yang berasal dari sektor swasta.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pejabat Pemprov Kalsel terkait dengan penetapan tersangka terhadap Gubernur Sahbirin Noor maupun langkah-langkah untuk mengisi kekosongan posisi setelah ada pengumuman status hukumnya.
Seperti yang telah diinformasikan, penyidik KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, termasuk Sahbirin Noor, terkait suatu dugaan kasus suap yang melibatkan pengadaan barang dan jasa dalam tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan. Proyek-proyek tersebut mencakup pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi dengan nilai mencapai Rp23 miliar, pembangunan gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang senilai Rp9 miliar.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah memanggil Gubernur Kalsel sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hingga kini, Sahbirin Noor belum memberikan keterangan kepada penyidik. Jika nantinya Gubernur tidak kooperatif dan absen dari pemanggilan, KPK tidak akan ragu untuk menerbitkan Daftar Pencarian Orang (*DPO*).
"Kami akan melalui prosedur pemanggilan. Jika tidak hadir, kami akan memanggil kembali. Apabila masih tidak hadir, kami akan terpaksa menerbitkan DPO," kata Ghufron dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta Selatan.
ANTARA
Kepala Daerah Tersangka, Pemprov Kalsel Diminta Tetap Berjalan
Bagikan:

BANJARMASIN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pertamina Larang Pembelian Pertalite Berulang untuk Dijual Kembali
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Komentar (0)
Memuat komentar…







