MATARAM –
**Borneonews - Lombok Tengah**, Kepolisian Resor Lombok Tengah, yang terletak di Nusa Tenggara Barat, telah menetapkan seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) daerah tersebut, berinisial LN, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C untuk tahun ajaran 2007. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah, Inspektur Polisi Satu Luk Luk il Maqnun, menjelaskan bahwa penetapan LN sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan keterangan dari sejumlah saksi, termasuk beberapa ahli. "Kami telah memeriksa sebanyak 17 orang saksi, di antaranya terdapat ahli pidana yang berasal dari dua perguruan tinggi," ungkapnya. Penyidik Polres Lombok Tengah melaksanakan gelar perkara pada hari Sabtu, 5 Oktober, yang menjadi dasar untuk menetapkan legislator tersebut sebagai tersangka. LN akan dikenakan Pasal 266 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. "Saat ini kami telah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka, yang dijadwalkan untuk hadir pada hari Jumat, 11 Oktober 2024," tambah Luk Luk il Maqnun. Kepala Polres Lombok Tengah, Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Hidayat, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud dari komitmen pihak kepolisian untuk merespons setiap laporan masyarakat. "Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk; jika itu benar, kami akan mengakui kebenarannya, dan jika salah, kami akan mengoreksinya," tegasnya. Kapolres juga mengimbau kepada seluruh pihak untuk menerima keputusan ini dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada proses hukum yang berlaku, agar penanganan kasus dapat dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang ada. ANTARA