**Borneonews - Mataram**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian serius terhadap tunggakan pajak yang muncul dari pelaksanaan acara *Motocross Grand Prix* (MXGP) Samota pada tahun 2022 di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Jumlah tunggakan pajak tersebut mencapai Rp407 juta.
Dian Patria, yang menjabat sebagai Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi Wilayah V KPK, mengungkapkan di Mataram pada Rabu bahwa pemda diharapkan segera menagih pihak penyelenggara, yaitu PT Samota Enduro Gemilang (SEG), untuk menyelesaikan kewajiban pajak yang tertunggak. Dalam pernyataannya, Dian menyarankan agar pemerintah daerah mengirimkan surat resmi untuk menagih pajak kepada SEG agar masalah ini dapat segera diselesaikan.
"Lebih baik jika pemda segera mengirimkan surat penagihan kepada SEG agar hal ini tidak berlarut-larut," ujar Dian. Dia juga menyatakan bahwa KPK telah memiliki informasi mengenai mereka yang terlibat dalam penyelenggaraan acara ini, termasuk pemilik saham PT SEG.
Dian berkomentar, "Saya tahu siapa saja yang memiliki saham di dalamnya, namun kita harus menjalani proses ini dengan transparan dan sesuai aturan. Tindakan tidak menuntaskan kewajiban pajak ini harus diakhiri."
Acara MXGP Samota tahun 2022 merupakan edisi perdana dari balap motor kelas internasional yang diadakan di Kabupaten Sumbawa. Melihat keberhasilan acara tersebut, pada tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Sumbawa memutuskan untuk membeli lahan seluas 70 hektare, yang menjadi lokasi penyelenggaraan MXGP, dengan nilai transaksi mencapai Rp52 miliar.
Namun, di balik proses pembelian lahan tersebut, muncul dugaan adanya praktik pidana terkait gratifikasi. Saat ini, kasus ini sedang dalam penyelidikan oleh Kejaksaan Tinggi NTB. Dalam rangka penyelidikan ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangan, terhitung mulai dari pejabat daerah sampai dengan pemilik lahan yang terlibat.
Penting untuk memastikan bahwa semua proses berjalan valid dan transparan, demi menjaga integritas dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan acara semacam ini.
ANTARA
KPK Soroti Tunggakan Pajak MXGP Samota Rp407 Juta dan Dugaan Gratifikasi
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Ganda Putri Isyana/Rinjani Sabet Gelar Juara Indonesia Masters
Komentar (0)
Memuat komentar…







