BANDA ACEH –
**Borneonews - Bireuen**, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, yang terletak di Provinsi Aceh, telah mengambil inisiatif untuk membentuk desa antipolitik uang menjelang pelaksanaan pemungutan suara pada pemilihan kepala daerah (pilkada). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk meminimalisir praktik politik uang yang kerap terjadi dalam kontestasi pemilihan di daerah tersebut. Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, menjelaskan bahwa desa antipolitik uang yang baru terbentuk adalah Gampong Cot Gapu yang terletak di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen. "Tujuan pembentukan desa antipolitik uang ini adalah untuk mencegah terjadinya praktik politik uang pada saat pilkada. Perlu dicatat bahwa politik uang dalam setiap pemilu atau pilkada merupakan tindak pidana dan dapat berujung pada ancaman hukuman penjara," ungkapnya. Dengan terbentuknya Gampong Cot Gapu sebagai desa antipolitik uang, total kini telah ada empat desa yang memiliki status serupa di Kabupaten Bireuen. Desa-desa tersebut berada di bawah bimbingan Kejaksaan Negeri Bireuen agar dapat berfungsi secara efektif dalam mencegah korupsi. Munawal Hadi menggarisbawahi bahwa praktik politik uang dalam pelaksanaan pesta demokrasi—baik itu pemilu legislatif maupun pilkada—berpotensi membahayakan masyarakat. Ia menambahkan bahwa praktik tersebut dapat meningkatkan kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi. "Berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, individu yang terlibat dalam politik uang dapat dikenakan hukuman penjara selama tiga tahun. Ini menunjukkan bahwa ada aturan yang jelas mengenai hal tersebut," jelasnya. Selain fungsinya sebagai desa antipolitik uang, Gampong Cot Gapu juga diresmikan sebagai desa siaga antikorupsi. Dengan pengukuhan ini, Kejaksaan sudah membentuk total 16 desa siaga antikorupsi di wilayah Kabupaten Bireuen. "Pembentukan desa siaga antikorupsi merupakan tindak lanjut dari arahan Jaksa Agung dalam program jaksa jaga desa. Program ini bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, terutama dalam pengelolaan dana desa," jelas Munawal Hadi. Selanjutnya, desa-desa yang telah ditetapkan sebagai siaga antikorupsi akan berada di bawah perhatian kejaksaan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Di samping itu, mereka juga akan berfungsi untuk mengawal pembangunan daerah agar berjalan sesuai dengan peruntukannya dan terhindar dari praktik korupsi. "Kami mendorong pemerintah daerah untuk bersinergi dalam membangun desa, serta mengawasi pengelolaan dana desa agar terhindar dari penyimpangan yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi," tutup Munawal Hadi. ANTARA