JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, mengumumkan bahwa lembaganya telah memberikan persetujuan terhadap perubahan dua peraturan yang diterapkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan transaksi *short selling*. Peraturan yang mengalami perubahan tersebut meliputi Peraturan BEI Nomor III-I yang mengatur tentang Keanggotaan Margin dan/atau Short Selling, serta Peraturan Nomor II-H yang berkaitan dengan Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam transaksi Margin dan *Short Selling*. Dengan adanya persetujuan dari OJK ini, BEI dapat segera menerbitkan dan memberlakukan Peraturan Nomor III-I dan II-H sebagai pedoman teknis dalam POJK 6/2024. Ini berkaitan dengan pembiayaan transaksi efek oleh perusahaan efek dan transaksi *short selling* yang dilakukan oleh perusahaan efek. Dalam konteks POJK 6 Tahun 2024, terdapat ketentuan teknis lebih lanjut yang mengatur siapa saja Anggota Bursa Efek (AB) yang diperbolehkan melakukan transaksi margin serta yang dapat melakukan pembiayaan untuk transaksi *short selling*. Selain itu, peraturan ini juga mencakup pengaturan terkait AB yang dapat melakukan transaksi *short selling* untuk kepentingannya sendiri serta pengelompokan (*clustering*) bagi AB yang terlibat dalam transaksi margin dan/atau *short selling*. Inarno menggarisbawahi bahwa POJK 6/2024 akan mulai berlaku enam bulan setelah diterbitkan, dan dengan adanya persetujuan terhadap Peraturan III-I dan II-H tersebut, diharapkan bahwa implementasi transaksi *short selling* di BEI akan dapat dilakukan pada bulan Oktober 2024. *Short selling* adalah strategi jual beli saham yang dilakukan oleh investor yang tidak memiliki saham tersebut sebelumnya. Oleh karena itu, teknik ini biasanya digunakan oleh investor dengan profil risiko yang tinggi. Dalam mekanismenya, investor akan meminjam saham dari pihak lain, seperti broker, kemudian menjualnya dengan harapan harga saham tersebut akan turun sehingga mereka dapat membelinya kembali dengan harga yang lebih rendah untuk mendapatkan keuntungan. Sebelumnya, Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa sebanyak 23 Anggota Bursa telah menunjukkan ketertarikan untuk berpartisipasi sebagai Perantara Pedagang Efek dalam mekanisme *short selling*. Para Anggota Bursa ini juga telah mengikuti diskusi kelompok terarah (*Focus Group Discussion*, FGD) terkait hal tersebut. Dalam diskusi itu, Jeffrey menjelaskan bahwa ada beberapa poin yang telah dibahas, termasuk pengaturan di tingkat AB, pemilihan saham yang digunakan, serta pengaturan yang berhubungan dengan para investor. Ia menambahkan bahwa perubahan mungkin akan terjadi pada daftar efek *short selling* yang telah diterbitkan sebelumnya berdasarkan hasil diskusi tersebut. ANTARA