JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengungkapkan bahwa OJK bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang dalam proses pengembangan kontrak derivatif efek yang memiliki *underlying* indeks asing. Dalam pernyataannya, Djajadi menjelaskan bahwa saat ini fokus OJK dan BEI adalah untuk menciptakan kontrak derivatif efek dengan *underlying* yang berasal dari *index* internasional. Selain itu, kedua lembaga tengah mendiskusikan pengembangan penawaran efek yang terdaftar di bursa luar negeri serta standarisasi proses bisnis terkait. Djajadi menambahkan bahwa perluasan kewenangan OJK dalam pengaturan dan pengawasan kontrak derivatif keuangan yang berbasis pada efek, termasuk saham dan indeks asing, sesuai dengan mandat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Meskipun demikian, saat ini transaksi saham dari bursa luar negeri yang dilakukan di Indonesia masih menggunakan kerangka regulasi yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melalui mekanisme yang dikenal sebagai Penyaluran Amanat Luar Negeri (PALN). Djajadi menegaskan bahwa PALN merupakan bagian dari kontrak derivatif, dan pelakunya adalah perantara atau pedagang berjangka yang telah mendapatkan izin usaha dari Bappebti serta persetujuan sebagai pialang PALN. Lebih lanjut, Djajadi menjelaskan bahwa selain pengembangan kontrak derivatif dengan *underlying* indeks asing, OJK dan BEI juga sedang mempelajari serta merumuskan peraturan terkait pencatatan dan perdagangan waran terstruktur. Dalam hal ini, BEI telah melakukan kajian untuk memperluas *underlying* waran terstruktur dari IDX30 menjadi IDX80. OJK dan BEI saat ini masih melakukan evaluasi terkait implementasi waran terstruktur serta berupaya untuk memperkuat tata kelola, proses bisnis, dan perilaku pelaku efek yang terlibat. Djajadi menegaskan pentingnya langkah-langkah ini untuk menciptakan ekosistem yang lebih transparan dan akuntabel di pasar keuangan. ANTARA