**Borneonews - Sidoarjo**, Mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun serta denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar dapat diganti dengan masa kurungan selama empat bulan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,77 miliar.
Ari Suryono terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemotongan dana insentif bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan BPPD Sidoarjo, dengan total nilai kerugian mencapai Rp8,5 miliar. Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Sidoarjo.
Dalam pernyataannya, hakim menegaskan bahwa jika Ari tidak mampu membayar uang pengganti, maka aset-aset miliknya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian. Apabila tetap tidak mampu, ia akan menjalani kurungan tambahan selama dua tahun.
Keputusan hukum ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun enam bulan dan uang pengganti sebesar Rp7 miliar.
Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, Ari telah melanggar Pasal 12 huruf F jo Pasal 16 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021, yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Salah satu hakim, Ibnu Abbas, menyatakan bahwa hal yang memberatkan adalah ketidakdukungannya terhadap program pemerintah yang bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Selain itu, keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana juga menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan hukuman yang berat.
Meskipun demikian, ada beberapa hal yang meringankan hukuman Aries, seperti fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya, serta sikap sopan yang ditunjukkannya selama menjalani proses persidangan. Hakim juga mengakui kontribusinya dalam meningkatkan pendapatan pajak di Sidoarjo saat menjabat sebagai Kepala BPPD.
Selanjutnya, KPK pada 29 Januari 2024, melakukan penahanan terhadap Siska Wati, Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo, sebagai tersangka dalam kasus yang sama terkait korupsi pemotongan insentif bagi pegawai. Kemudian, pada 23 Februari 2024, Ari Suryono juga ditahan dan dinyatakan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasus ini berawal ketika BPPD Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023. Menyusul keberhasilan tersebut, Bupati Sidoarjo menerbitkan keputusan untuk memberikan insentif kepada pegawai BPPD.
Ari selanjutnya memerintahkan Siska Wati untuk menghitung besaran dana insentif yang seharusnya diterima pegawai sekaligus mencatat potongan dana tersebut untuk kepentingannya sendiri dan juga untuk Bupati. Potongan yang diterapkan berkisar antara 10 persen hingga 30 persen dari total insentif yang diterima.
Ari Suryono juga mengarahkan Siska Wati untuk mengatur teknis penyerahan uang secara tunai, dengan koordinasi yang dilakukan oleh bendahara yang ditunjuk setiap bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. Ia secara aktif terlibat dalam komunikasi terkait distribusi potongan dana insentif kepada Bupati melalui perantara orang kepercayaannya.
Pada tahun 2023, Siska Wati berhasil mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari ASN sekitar Rp2,7 miliar. Penyelidik KPK masih mendalami aliran dana yang terkait dengan dugaan korupsi ini.
Proses penyidikan terus berlangsung hingga akhirnya pada 16 April, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Hal ini menunjukkan bahwa penyelidikan kasus ini masih terus berlanjut dengan melibatkan sejumlah pihak lain.
ANTARA
Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Dijatuhi Hukuman Korupsi Lima Tahun
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Karhutla di Jalan Pemuda Kuala Kapuas, Api Dekati Rumah Warga dan Terkendala Air
Pria Angkut BBM Subsidi 1.000 Liter di DAS Kapuas Diringkus Ditpolairud Polda Kalteng
Kalbe Consumer Health dan Kobar Berbagi Bagikan Ribuan Masker dan Vitamin di Pangkalan Bun
Tim Damkar Kodam XXII Tambun Bungai Lanjutkan Pemadaman Api di Kalampangan
10 Rumah Warga Terbakar di Kawasan Pasar Muara Uya Tabalong
DPRD Kobar Apresiasi Pasar Murah Pemkab untuk Bantu Warga dan Tekan Inflasi Pangan
Komentar (0)
Memuat komentar…







