**Borneonews - Jakarta**, Organisasi Buruh Internasional (*International Labour Organization/ILO*) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (*BPJAMSOSTEK*) telah menyelenggarakan acara Asia Expert Roundtable On Unemployment Protection. Forum ini bertujuan untuk mengeksplorasi praktik terbaik dalam memberikan perlindungan kepada pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (*PHK*).
Dalam sambutannya, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, mengungkapkan rasa bangganya karena Indonesia, khususnya BPJS Ketenagakerjaan, dapat menjadi tuan rumah forum internasional ini. Ia menyatakan bahwa terdapat banyak pengalaman dan pelajaran positif yang dapat diambil untuk meningkatkan kualitas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (*JKP*).
Acara ini juga merupakan bagian dari persiapan menuju Social Security Summit yang direncanakan akan diadakan pada bulan November mendatang. Terkait dengan perlindungan bagi pengangguran akibat PHK, Anggoro menjelaskan bahwa sejak 2021, pemerintah Indonesia telah menerapkan skema perlindungan melalui program JKP yang diadministrasikan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Ia mencatat bahwa sejak pelaksanaan manfaat JKP dimulai pada tahun 2022 hingga 31 Agustus 2024, BPJS Ketenagakerjaan telah membayarkan manfaat sebesar lebih dari Rp675 miliar kepada lebih dari 100 ribu pekerja yang terkena PHK. Anggoro menegaskan bahwa sejalan dengan semangat ILO, pemerintah berkomitmen agar program JKP mampu menjaga taraf kehidupan yang layak bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar sambil berupaya mencari pekerjaan baru.
Dalam analisisnya, Anggoro mencatat bahwa tren klaim JKP menunjukkan peningkatan setiap tahunnya. Hal ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk kondisi ekonomi global yang penuh tantangan, serta penurunan jumlah kelas menengah di Indonesia. Menurutnya, penguatan jaminan sosial bagi masyarakat, khususnya kelas menengah, menjadi salah satu usaha nyata untuk mitigasi dampak dari perubahan tersebut dan seharusnya menjadi komitmen bersama seluruh pihak terkait.
Sementara itu, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste, Simrin Singh, menekankan bahwa sistem perlindungan pengangguran telah terbukti efektif sebagai alat untuk mencegah kemiskinan, membangun ketahanan, serta berfungsi sebagai stabilisator ekonomi dan sosial di saat krisis. Ia menjelaskan bahwa sistem perlindungan sosial sangat penting untuk menjangkau mereka yang paling rentan, terutama selama masa sulit saat pandemi COVID-19, yang telah berdampak serius tidak hanya pada kesehatan, tetapi juga pada berbagai aspek sosial dan pasar kerja.
Program perlindungan terhadap pengangguran dinilai mampu memberikan dukungan bagi pekerja yang terdampak negatif akibat gangguan yang terjadi. Data dari ILO menunjukkan bahwa cakupan perlindungan bagi korban PHK di kawasan Asia meningkat dari 9 persen menjadi 13 persen pada tahun lalu.
Dalam kesempatan ini, Simrin juga menggarisbawahi pentingnya forum ini sebagai ajang bagi negara-negara dalam berbagi praktik terbaik, terutama bagi mereka yang merencanakan program serupa di negara mereka masing-masing.
ANTARA
Forum ILO dan BPJAMSOSTEK Bahas Perlindungan Pengangguran di Asia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Anak Beruang Madu yang Terpisah dari Induknya Diselamatkan Warga Seruyan
Meski Awal Musim Hujan di Kapuas Diprediksi November, El Nino Berpotensi Kurangi Intensitas Hujan hingga 2027
Induk Orangutan Terluka Tetap Jaga Anaknya di Tengah Kepungan Karhutla Desa Kandan Kotim
664 Hektare Eks Konsesi PWN di Lamandau Terbakar
Sembunyikan Sabu Seberat 306,7 Gram di Bawah Kasur, Bandar Narkoba di Sampit Dibekuk Polisi
Generasi Tua Dayak Tola' Keluhkan Bahasa Daerah yang Kian Menghilang
Komentar (0)
Memuat komentar…







