JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Yudisial (KY) menekankan pentingnya untuk menghidupkan kembali pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Jabatan Hakim. Hal ini bertujuan untuk memperjelas posisi hakim sebagai pejabat negara, bukan sebagai pegawai negeri sipil. Siti Nurdjanah, Wakil Ketua KY, mengungkapkan hal ini saat menerima audiensi dari Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung KY. Dalam pernyataannya, Siti mengemukakan bahwa kedudukan hakim saat ini belum sepenuhnya jelas, karena dalam satu sisi mereka dinyatakan sebagai pejabat negara, sementara di sisi lain juga disebut pegawai negeri sipil. "Salah satu persoalan utama adalah ketidakjelasan posisi jabatan ini. Oleh karena itu, kami sangat mendukung agar pengkajian RUU Jabatan Hakim bisa dilanjutkan," tegas Siti di hadapan sekelompok besar hakim yang hadir. Ia menjelaskan bahwa RUU Jabatan Hakim sebenarnya merupakan inisiatif dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sudah dirintis sejak tahun 2015. Meskipun Mahkamah Agung dan KY sudah berusaha untuk memperjuangkan pembahasan ini, namun prosesnya terhenti karena berbagai kendala. "Hal tersebut mungkin disebabkan oleh ketidakpuasan beberapa pihak, termasuk pimpinan Mahkamah Agung pada waktu itu, terutama terkait dengan pasal yang mengatur usia pensiun hakim agung. Dalam RUU tersebut disebutkan bahwa usia pensiun hakim agung seharusnya menjadi 67 tahun, sedangkan saat itu usia pensiun yang berlaku sudah mencapai 70 tahun," jelas Siti, menyoroti permasalahan yang menghambat proses legislasi ini. Selanjutnya, anggota KY lainnya, Joko Sasmito, menyatakan bahwa KY akan terus memperjuangkan agar RUU Jabatan Hakim dapat dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ia menambahkan bahwa pihaknya juga akan mengutamakan poin-poin advokasi dari SHI agar tercakup dalam RUU ini. "Apabila ini dapat masuk ke dalam Prolegnas, yaitu mengenai kedudukan hakim sebagai pejabat negara, maka kami perlu memastikan bahwa kesejahteraan hakim juga menjadi perhatian utama," imbuh Joko dalam diskusi usai audiensi. Menurut Joko, pengakuan hakim sebagai pejabat negara harus diperjuangkan dengan tujuan agar proses seleksi hakim tidak lagi dilakukan melalui jalur calon pegawai negeri sipil. "Jika RUU Jabatan Hakim disahkan, metode seleksi hakim tentu akan berbeda. Dampaknya juga akan terlihat pada manfaat yang diterima hakim, seperti tunjangan yang setara dengan hak pejabat negara lainnya," tambahnya. Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengungkapkan komitmen DPR untuk melanjutkan pembahasan RUU Jabatan Hakim pada masa jabatan 2024–2029. Hal ini disampaikan setelah audiensi dengan SHI di Kompleks Parlemen. "Kami telah mencapai kesepakatan untuk memperbaiki beberapa hal, termasuk rencana untuk segera meluncurkan RUU Jabatan Hakim pada periode DPR baru ini," kata Dasco. Sebagai bagian dari upaya memperjuangkan kesejahteraan, independensi, dan kehormatan lembaga peradilan, SHI juga menggalang Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang akan berlangsung serentak pada 7–11 Oktober 2024. ANTARA