MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Penyidik di Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah menetapkan seorang pria berinisial AH sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan mantan istri sirinya, Dwita Qorina Agesti, yang juga dikenal sebagai selebgram berusia 21 tahun. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, menjelaskan bahwa keputusan untuk menetapkan AH sebagai tersangka berdasarkan pada gelar perkara yang dilakukan, di mana ditemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang relevan. Bukti tersebut meliputi keterangan dari saksi-saksi dan hasil *visum* korban. "Telah ada dua alat bukti yang terpenuhi, baik dari keterangan saksi maupun *visum* yang dikeluarkan untuk korban. Oleh karena itu, berdasarkan gelar perkara tersebut, kami menempatkan mantan suami siri korban sebagai tersangka," ungkap Yogi. AH ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun demikian, pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap AH, lantaran ancaman hukum yang terkait dengan pasal ini berada di bawah lima tahun penjara. Lebih lanjut, Yogi menjelaskan bahwa penyidik telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pelapor, yang dalam hal ini adalah korban, serta kejaksaan. "Dengan pengiriman SPDP, artinya kami telah memasuki tahap satu, yakni pelimpahan berkas kepada jaksa peneliti. Kami hanya menunggu P-16, surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses ini," tambahnya. Terkait kabar bahwa AH sempat berusaha melakukan upaya perdamaian dengan korban sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Yogi menyatakan bahwa informasi itu belum diterimanya. "Namun, kami dari pihak aparat penegak hukum memberikan kebebasan kepada kedua belah pihak untuk berunding. Jika terjadi kesepakatan, tentu akan kami proses lebih lanjut, tapi saat ini belum ada perdamaian yang terjalin," katanya. Kasus penganiayaan ini mulai diselidiki setelah korban, yang merupakan selebgram asal Kabupaten Lombok Tengah, melaporkan insiden tersebut kepada Polisi. Kejadian dugaan penganiayaan ini sendiri berlangsung pada Jumat dini hari, tanggal 20 September, di Jalan AA Gede Ngurah, di wilayah Cakranegara, Kota Mataram. Insiden terjadi setelah keduanya meninggalkan The Kingsman Resto & Lounge Lombok. Setelah keluar dari tempat hiburan, korban dan mantan suami sirinya berencana untuk menuju salah satu hotel di Kota Mataram menggunakan taksi. Namun, saat berada di dalam taksi, terjadi pertengkaran dipicu oleh penolakan korban untuk melanjutkan perjalanan ke hotel dan lebih memilih untuk kembali ke tempat hiburan tersebut. Saksi yang merupakan sopir taksi melihat secara langsung tindakan penganiayaan yang dilakukan AH terhadap korban. Atas perlakuan tersebut, korban merasa perlu untuk melaporkan kejadian ini ke Polresta Mataram. ANTARA