MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Nusa Tenggara Barat (NTB) dan jajarannya telah mencatat adanya 188 kegiatan kampanye tatap muka yang dilakukan oleh pasangan calon dalam Pilkada Serentak 2024 tanpa dilengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Pengawasan terhadap kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 September hingga 6 Oktober 2024. Ketua Bawaslu NTB, Itratip, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan pengawasan secara menyeluruh terhadap kampanye tatap muka yang dilaksanakan di seluruh wilayah NTB. Ini meliputi pasangan calon untuk posisi gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. "Tujuan dari pengawasan ini adalah untuk menjalankan fungsi Bawaslu dalam mengawasi tahapan Pilkada Serentak 2024," jelas Itratip. Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, tahapan kampanye ini berlangsung hingga tanggal 23 November 2024. Metode kampanye yang diperbolehkan mencakup pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK), serta bentuk kegiatan lain yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. Selain itu, pasangan calon juga diperkenankan untuk menggelar debat publik serta memasang iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik. Jadwal untuk debat publik ditentukan oleh KPU, sementara pemasangan iklan kampanye hanya bisa dilakukan antara tanggal 10 hingga 23 November 2024. Itratip menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini akan dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 187 UU Nomor 1 Tahun 2015. Setiap individu yang secara sengaja melaksanakan kampanye di luar batas waktu yang ditetapkan oleh KPU akan menghadapi ancaman pidana penjara antara 15 hari hingga tiga bulan dan/atau denda senilai Rp100 ribu hingga Rp1 juta. Selain itu, kampanye melalui media sosial juga diizinkan, asalkan akun yang digunakan terdaftar dan disampaikan kepada Bawaslu serta Polda NTB. Setiap pasangan calon diperbolehkan mendaftarkan maksimal 20 akun media sosial di berbagai platform, dan aktivitas ini dapat dilakukan sepanjang masa kampanye. Namun, akun-akun tersebut harus dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa selama periode 25 September hingga 6 Oktober 2024, Bawaslu telah mengawasi 1.103 kegiatan kampanye di seluruh kabupaten/kota yang ada di NTB. Ditemukan bahwa kampanye tatap muka paling banyak terjadi di Kabupaten Bima dengan total 186 kegiatan, sedangkan terendah di Kabupaten Lombok Utara dengan hanya 41 kegiatan. Dari 1.103 kegiatan yang diawasi, sebanyak 188 kampanye tatap muka tidak dilengkapi dengan STTP, di mana 26 di antaranya terpaksa dibubarkan oleh pengawas pemilihan. Kegiatan yang dibubarkan tersebut umumnya merupakan kampanye oleh pasangan calon bupati, wakil bupati, dan pasangan calon wali kota serta wakil wali kota. Rincian hasil pengawasan dari 10 kabupaten/kota di NTB menunjukkan bahwa Kota Mataram mencatat 87 kegiatan tatap muka, dengan 53 di antaranya memiliki STTP, dan 34 tidak. Selain itu, dua kegiatan harus dibubarkan. Di Kabupaten Lombok Barat, terdapat 188 kegiatan tatap muka, 110 di antaranya memiliki STTP, dan delapan tanpa STTP, dengan dua kegiatan juga dibubarkan. Kampanye di kabupaten lain menunjukkan tren yang serupa, di mana pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan semua kegiatan memenuhi ketentuan yang berlaku. Hal ini menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan ketertiban pemilihan umum di wilayah NTB. ANTARA